Teluk Kuantan (SegmenNews.com)- Tiga mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd Dayang Daipa, Kecamatan Cerenti, yakni Jasnur Ahmad (41), mantan ketua UPK Dayang Daipa, Yuliadi alias Yadi (33) mantan sekretaris UPK dan Juliati alias Juli (33), mantan bendahara UPK, ditahan Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan pada Selasa (9/12/2014).
Penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejari Teluk Kuantan Nomor: SPP-/N.4.23/fd.1/12/2014 tanggal 9 Desember 2014, karena diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 09 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, terhitung mulai tanggal 9 Desember 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Andi Darmawangsah, SH, MH melalui Kasipdsus, Indra Senjaya, SH dan Kasi Intel Yuriza Antoni, SH mengatakan, ketiga tersangka diduga telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Menurutnya, salah satu perbuatan tersangka yaitu, pada periode 2004 hingga 2012, BPMPKB Kabupaten Kuansing menyalurkan dana PPK dan PNPM-MPd untuk Kecamatan Cerenti sebesar Rp10 miliar lebih, dari APBN dan APBD Kuansing. Dari dana sepuluh miliar tersebut, Rp1,8 miliar dialokasikan untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Kemudian, pada periode 2009-2013, para tersangka memakai uang SPP tersebut dengan cara menumpang atau masuk menjadi anggota dalam kelompok pinjam SPP dengan menggunakan nama orang lain dimana nama tersebut tidak meminjam dan uang pinjamannya digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya pinjaman tersebut diangsur selama beberapa bulan. Untuk melakukan pembayaran angsurannya para terdakwa mengajukan pinjaman kembali dengan cara memakai uang pinjaman yang lebih besar dari sisa pinjaman pertama yang kemudian uangnya dipergunakan untuk menutupi atau membayar sisa pinjaman yang pertama.
Karena pinjaman terdakwa semakin besar, lalu kemudian para tersangka membuat kelompok baru yang seolah-olah mengajukan pinjaman di UPK untuk mendapatkan uang pinjaman SPP, dan uang pinjamannya setelah cair kemudian digunakan untuk menutupi pinjaman sebelumnya dan sisanya dipakai untuk keperluan pribadi para tersangka yang di antaranya digunakan untuk biaya pergi ke Jawa, bayar kontrakan Ruko.
Berdasarkan catatan bendahara dan hasil klarifikasi tim audit BPKP kepada pengurus UPK diketahui bahwa ada sejumlah nama peminjam yang fiktif dan dana yang dikucurkan digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus dengan rincian, tersangka Jasnur selaku ketua menggunakan sebesar Rp245.510.700, dan tersangka Yuliadi, selaku sekretaris menggunakan sebesar Rp15.000.000, tersangka Juliati selaku bendahara menggunakan sebesar Rp16.662.000. Sedangkan Rp250.888.300 tidak ada yang mengaku telah menggunakannya.
Akibat perbuatan ketiga tersangka ini, negara dirugikan Rp528.061.000. Kemudian tersangka ditahan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak dan mnghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.***(kpr/ran)