Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Riau, Terkait SP3 15 Perusahaan Terlibat Kebakaran Hutan. Ini Alasan Lengkapnya….

Sidang praperadilan
Sidang praperadilan

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Gugatan praperadilan yang diajukan Feri, melalui tim Advokasinya terhadap Polda Riau, terkait SP3 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan, akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/11/2016).

Hakim praperadilan Sorta Ria Neva, menyatakan permohonan pemohon praperadilan, Feri,  tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, disebutkan, syarat mengajukan gugatan sebagai warga negara mengatasnamakan kepentingan umum (citizen lamsuit), antara lain, penggugat satu orang atau lebih, tergugat adalah pemerintah dan atau lembaga pemerintah dan untuk kepentingan umum, gugatan berupa pembiaran atau tidak melakukannya sesuai ketentuan.

“Berdasarkan ini Hakim menilai Feri telah memenuhi syarat untuk citizen lamsuit, karena terdiri dari satu orang, lembaga pemerintahnya adalah Polda Riau dan objek perkaranya adalah SP3 terhadap perkara kebakaran lahan yang berdampak terhadap orang banyak,” ujar Hakim Sorta.

Namun lanjut Hakim Sorta, dalam notifikasi, somasi wajib dilakukan pemohon dalam waktu 60 hari sebelum permohonan dilayangkan. Somasi ini wajib dilakukan dan ditembuskan ke pengadilan setempat. Jika tidak, maka gugatan tidak dapat diterima.

Adapun isi notifikasi tersebut antara lain, berisi info pelaku pelanggaran atau lembaga yang melanggar, jenis pelanggaran,peraturan yang dilanggar, tidak boleh mengajukan gugatan ganti rugi, untuk kepentingan umum, yakni lingkungan hidup atau yang terkena dampak.

“Hakim berpedoman pada KUHAP dan Perma Nomor 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, Berdasarkan fakta-fakta hukum, pemohon tidak melakukan notifikasi atau somasi terhadap lembaga atau termohon. Karena itu, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar hakim.

Karena eksepsi termohon salah satunya diterima, maka biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada pemohon.

Usai membacakan putusannya, hakim menyatakan sidang ditutup.

Menanggapi putusan hakim ini, Feri melalui tim advokasinya menyatakan kekecewaannya. (Hasran)