Dinsos-P3A Belum Bisa Mengakomodir Pengabdosian Bayi yang Ditemukan di Tanjung Samak

Meranti(SegmenNews.com)-Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Kepulauan Meranti belum bisa mengakomodir masyarakat yang berminat mengadopsi bayi laki-laki yang ditemukan terbungkus dalam kantong plastik di Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang tiga hari lalu tepatnya Minggu (20/2020) malam.

Kini, sang bayi yang dalam kondisi sehat dengan berat badan 3,1 Kg dan panjang 48 cm itu akan berada dalam penanganan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinsos-P3Ayang sebelumnya telah dilakukan serah terima dari Polsek Rangsang yang menangani kasus tersebut. Saat ini dia dititipkan disalah satu rumah milik kepala UPTD di Selatpanjang.

Bayi mungil yang ditemukan tersebut menjadi rebutan para calon orang tua untuk mengadopsinya, tidak hanya masyarakat di Kepulauan Meranti, bahkan dari Kota Pekanbaru pun berniat untuk ikut membesarkannya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar menjelaskan belum bisanya bayi laki-laki itu diadopsi masyarakat, karena beberapa hal. Diantaranya, pihaknya menunggu pengungkapan kasus tersebut dari kepolisian, kondisi bayi dan situasi yang memungkinkan proses adopsi.

Dikatakan lagi, bayi yang ditemukan tersebut dikategorikan sebagai anak terlantar dan statusnya menjadi bayi milik negara. Saat ini pihaknya sudah melakukan publikasi dan apabila dalam waktu tiga Minggu tidak ada yang mengakui kepemilikan terhadap bayi tersebut, maka pihaknya akan mengajukan penetapan anak tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Bayi yang telah kita terima itu dikategorikan sebagai anak terlantar dan menjadi milik negara dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Selain itu kita juga telah melakukan pengumuman terhadap kepemilikan bayi itu. Jika ada yang merasa sebagai orang tua atau keluarga bayi tersebut bisa menghubungi kami dan Polsek Rangsang tentunya dengan membawa alat bukti yang bisa di pertanggung jawabankan. Jika selama tiga Minggu tidak juga ada yang mengakui, maka barulah bayi tersebut boleh diadopsi oleh calon orang tua angkat, tentunya melalui penetapan sah dari Pengadilan Negeri di Bengkalis,” ujarnya, Rabu (23/9/2020) pagi.

Ditambahkan Agusyanto, untuk melakukan adopsi terhadap anak tersebut ditentukan melalui proses assesmen yang dilakukan oleh tenaga Pekerja sosial.

Dijelaskannya untuk bisa mengangkat seorang anak atau mengadopsi, calon orangtua diharuskan mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan itu. Hal itu sebagai perlindungan dan hak anak di masa datang.

“Mengangkat anak diperbolehkan negara. Namun, mesti melalui prosedur dan proses yang benar sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. Untuk proses assesmen nanti melalui hasil yang ditentukan oleh tenaga Peksos kita, apakah layak dan bisa amanah dalam aturan pengangkatan anak,” ujarnya.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpianto SIk menjelaskan sejauh ini belum ada gambaran mengenai pelaku yang membuang bayi itu. Pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, namun belum memunculkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

“Tidak ada warga sekitar yang melihat orang mencurigakan, karena lokasi memang cukup sepi,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Tanjung Samak Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti digegerkan dengan penemuan sesosok bayi terbungkus didalam plastik yang ditemukan dalam sebuah Becak. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup.

Bayi tersebut diduga baru saja dilahirkan oleh orang tuanya. Tampak, ari-ari bayi masih menempel di tubuhnya.

Bayi yang terlihat masih merah tersebut ditemukan sekitar pukul 21.15 WIB pada Minggu (20/9/2020) malam oleh seorang warga Jalan Ahmad Yani, Desa Tanjung Samak, bernama Rustam (40) di dekat warung miliknya.

Oleh Rustam, kemudian bayi malang yang masih hidup tersebut langsung ke klinik praktek bidan untuk mendapatkan perawatan medis yang tak jauh dari lokasi penemuan bayi tersebut.(Ags)