Sidang Korupsi, Mardiansyah Akui Antar Langsung Uang Rp350 juta ke Bupati Adil

Kadis Perkim Kota Pekanbaru, Mardiansyah (kiri) dan Sekda Meranti, Bambang Suprianto usai menjalani persidangan di Pengadilan tipikor Pekanbaru (foto: hasran/segmennews)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, kembali digelar Selasa 19 September 2023.

Di persidangan terungkap, Mardiansyah, mantan Kadis PUPR Kepulauan Meranti, yang saat ini menjabat Kadis Perkim Kota Pekanbaru menyetor langsung uang suap ke Bupati M Adil sebesar Rp350 juta. Sementara Rp1,8 miliar lagi, Mardiansyah perintahkan Sekretaris Dinas untuk menyetorkannya.

Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 10 orang saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Nuryanta SH MH.

VIDEO SIDANG KORUPSI BUPATI MERANTI:

10 saksi tersebut yakni, Bambang Suprianto, Sekdakab Kepulauan Meranti, Alamsyah Almubarok, mantan Sekretaris dan Plt Kepala BPKAD, Mardiansyah, mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, yang saat ini menjabat Kadis Perumahan dan Permukiman Pemko Pekanbaru.

Kemudian, Suardi, Mukhlisin, PNS Pemkab Meranti, Ahmad Syafii, Plt Kadis Kominfo, Hasnidar, Agusnadi, Bendahara Pengeluaran Setda, Suzairmi, Bendahara Pengeluaran BKPSDM dan Harlis Susanto, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupatrn Kepulauan Meranti

Pada persidangan ini, Jaksa KPK memfokuskan pada pembuktian Pasal 12 Undang-Undang Tindak Podana Korupsi yang didakwakan terhadap Bupati Muhammad Adil. Kepada majelis hakim, saksi Mardiansyah mengungkapkan bahwa dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, pada September 2021 hingga Oktober 2022.

Dikatakannya, sejak tahun 2021, Bupati Muhammad Adil sudah ada permintaan pemotongan 10 persen kepada dirinya. Kemudian pada Januari 2022, ada Rp2 miliar GU yang dicairkan dan diminta oleh Bupati M Adil 10 persen, atau sebesar Rp200 juta.