Rohul (SegmenNews.com) – Tim penyidik Satreskrim Polres Rohul segera meningkatkan status dugaan Korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perkim tahun anggaran 2019 dari penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Heri Islami Kadis Perkim Rohul dan Joshua Tobing Direktur PT Esa Riau Berjaya sebagai tersangka dugaan korupsi BBM di Dinas Perkim tahun 2019 2020 dan 2021 dengan kerugian negara Rp 6,2 Miliar.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH MH kepada SegmenNews.com, Selasa 14 Mei 2024. Dikatakan Kasat, pada tahun 2019 jabatan Kepala Dinas Perkim Rohul dijabat oleh tiga orang berbeda, yaitu Z dan S sementara HI sudah ditetapkan sebagai tersangka. 8 Februari 2024 lalu, tim penyidik melakukan penyelidikan dugaan korupsi BBM di Dinas Perkim pada tahun 2019.
“Iya, dugaan korupsi BBM tahun 2019 sudah tahap penyelidikan, segera kita tingkatkan ke penyidikan berdasarkan 2 alat bukti yang sudah dikumpulkan,saat ini masih menunggu gelar perkara bersama Ditkrimsus Polda Riau,” ujar Raja.
Dijelaskan Kasat, pihaknya sudah memeriksa 14 saksi guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi. “Saat ini sudah 14 saksi diperiksa penyidik Tipidkor termasuk 2 kepala dinas sebelum HI, kita akan membuat terang suatu perkara mulai awal di tahun 2019 itu. Karena kerugian negara pada tahun 2019 2020 2021 berbeda beda dengan total keseluruhan mencapai Rp 6,2 Miliar,” jelasnya
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau terdapat kerugian negara mulai dari 2019 hingga 2021 dengan total mencapai Rp 6,2 Miliar.***(achir)