PT Pekanbaru Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan

ROKAN HULU (RS) Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan di Rokan Hulu, Sujarwo. Vonis bebas tersebut membuat keluarga korban pembunuhan kecewa.
PT Pekanbaru menyatakan Sujarwo tidak bersalah dalam putusan sidang banding, Selasa (2/8) lalu. Sujarwo didakwa membunuh mantan istrinya Mujiati, akhir Juli 2010. Menurut keluarga korban Andi, vonis bebas yang diberikan PT Pekanbaru melukai rasa keadilan. Keluarga menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami tidak terima Sujarwo dibebaskan. Ia sudah divonis penjara 17 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengarayan. Kok sekarang bebas,” kata Andi.
Sebelumnya, PN Pasir Pengarayan memang menyatakan Sujarwo bersalah dan memvonis 17 tahun penjara dalam sidang tanggal 30 Maret 2011. Dalam sidang, terdakwa membantah tuduhan membunuh mantan istrinya. Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Rokan Hulu, Sujarwo mengaku menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa mantan istrinya Mujiati. Ia melakukan tindakan itu agar Mujiati tidak mendapat harta gono gini setelah bercerai.
Usai divonis 17 tahun penjara di PN Pasir Pengarayan, Sujarwo melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Akhirnya, terdakwa dinyatakan bebas dalam sidang yang digelar di PT Pekanbaru, Selasa (2/8). (dri)

KETERANGAN FOTO : Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengarayan, Rokan Hulu, 30 Maret 2011. Majelis hakim PN Pasir Pengarayan memvonis terdakwa Sujarwo selama 17 tahun penjara. Namun, PT Pekanbaru menyatakan terdakwa tidak bersalah sehingga harus dibebaskan dalam sidang banding, Selasa (2/8).