Pengacara Arwin Minta Keterlibatan Gubernur Riau Diusut

PEKANBARU (RS) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menggelar sidang kasus korupsi kehutanan dengan terdakwa mantan Bupati Siak, Arwin AS, Kamis (11/8). Pengacara terdakwa minta jaksa mengusut juga keterlibatan Gubernur Riau dalam kasus yang merugikan negara ratusan milyar rupiah ini.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Maefri membuka sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua tim jaksa Harianto menyatakan terdakwa Arwin melakukan tindak pidana korupsi saat menduduki jabatan Bupati Siak tahun 2005.

Menurut jaksa, Arwin berperan memberikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) secara tidak sah kepada lima perusahaan. Salah satunya PT Balai Kayang Mandiri milik sepupu Arwin yang mendapat izin pengelolaan seluas 28.500 hektare.

Selain itu, izin juga diberikan kepada PT Bina Daya Bintara (8.000 hektare), PT Seraya Sumber Lestari (22.000 hektare), PT Rimba Mandau Lestari (7.500 hektare) dan PT National Timber and Forest Product (8.200 hektare).

Izin yang diterbitkan terdakwa menyebabkan kerusakan hutan alam seluas 74.200 hektare. Tindakan Arwin melanggar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/ KPTS/ 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Hutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34/ 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.

Jaksa menegaskan Arwin juga menerima uang Rp850 juta dan US$2000 dari perusahaan yang mengajukan izin kehutanan. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Akibat izin yang dibuat mantan Bupati Siak, negara rugi Rp301 milyar, dihitung berdasarkan nilai kerusakan hasil hutan,” kata jaksa Harianto.

Ketua tim pengacara terdakwa Joni Irianto mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Menurut Joni, kasus ini tidak masuk ranah hukum pidana karena peraturan yang dilanggar hanya administrasi negara, seperti keputusan menteri kehutanan.

“Keterangan saksi Agus Syamsir dan Sunario juga tidak benar. Sampai sekarang, tidak ada bukti Arwin menerima suap Rp850 juta dari perusahaan,” tegas Joni.

Pengacara terdakwa minta jaksa berlaku adil dengan mengusut keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal dan Kementerian Kehutanan. Sebab, gubernur juga berwenang dalam penerbitan IUPHHK-HT.

Sidang perdana kasus korupsi kehutanan ini diwarnai unjuk rasa dari puluhan aktivis lingkungan. Aktivis mendesak Pengadilan Tipikor memeriksa Gubernur Riau yang juga berperan mengeluarkan izin kehutanan di Siak. Menurut massa, pengadilan dinilai tidak fair jika hanya mengadili Bupati Siak yang hanya bawahan Gubernur Riau. (asr)