KPK Didesak Usut Dugaan Penyelewengan Dana Stadion Utama PON

PEKANBARU (RS) Indonesia Monitoring Development (IMD) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Stadion Utama Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Pekanbaru. Dalam press release yang diterima riauspot.com, lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang dan mutu konstruksi.

Direktur Eksekutif IMD Raja Adnan mengungkapkan sejumlah indikasi penyelewengan dalam pendirian Stadion Utama PON di Universitas Riau, Panam, Pekanbaru. Di antaranya pembangunan stadion tersebut tidak melalui mekanisme lelang, yakni diumumkan di media massa sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Adnan menduga pemenang proyek ditunjuk langsung Gubernur Riau Rusli Zainal. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. “Kami menduga penunjukan langsung dilakukan gubernur. Ini jelas tidak boleh karena bertentangan dengan aturan hukum,” kata Adnan.

Ia menambahkan proses lelang manajemen konstruksi (MK) sebagai pengawas proyek tahun 2008 diduga fiktif. Sedangkan lelang MK tahun 2009 dimenangkan PT Biro Insinyur Exakta diduga berbau nepotisme karena pemilik usaha itu masih keluarga Gubernur Riau. “Patut diduga lelang tahun 2008 fiktif. Lelang dan pengerjaan baru dilakukan tahun 2009 sehingga terjadi kerugian daerah,” kata Adnan.

IMD menyatakan dana pembangunan Stadion Utama PON senilai Rp900 milyar terlalu mahal. Adnan memperkirakan idealnya anggaran untuk stadion itu sekitar Rp500 milyar. Kejanggalan lain yang ditemukan IMD terkait kualitas baja yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hingga kini, tiga kontraktor pembangunan stadion tidak bisa memperlihatkan hasil uji mutu baja dari Universitas Trisakti.

Ketiga kontraktor BUMN tersebut adalah PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang tergabung dalam join operation (JO). IMD menaksir kerugian negara akibat penyelewengan pembangunan stadion PON mencapai Rp400 miliyar. “Oleh sebab itu, IMD mendesak KPK memeriksa pejabat terkait, seperti Gubernur Riau dan kontraktor yang terlibat dalam megaproyek itu,” tandas Adnan.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Zulkifli Rahman beberapa waktu lalu kepada wartawan mengatakan rangka baja stadion PON sudah berstandar nasional. “Kita pesan rangka baja itu dari Surabaya. Itu sudah berstandar nasional,” ujar Zulkifli. (asr)