Diduga Libatkan Pejabat Daerah
PEKANBARU (RS) Dinas Kehutanan Riau tetap melanjutkan penyelidikan kasus perambahan hutan seluas 500 hektare di Desa Tanah Putih, Kecamatan Ujung Tanjung, Rokan Hilir. Sejumlah saksi sudah diperiksa, di antaranya lima pekerja yang akan menanam bibit kelapa sawit.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Riau Said Nurjaya menyatakan proses hukum kasus perambahan hutan ini masih ditangani polisi kehutanan. Said mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan pihaknya memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Rokan Hilir dan Kepala Dinas Perkebunan Rokan Hilir.
“Kami tidak main-main. Kalo ada pejabat daerah yang terlibat, akan diproses sesuai prosedur,” tegas Said, Selasa (25/10).
Tim gabungan pemberantasan illegal logging Riau menemukan aksi perambahan hutan di Desa Tanah Putih, Rabu (19/10). Menurut Said, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sengaja membabat hutan produksi seluas 500 hektare. Proyek perkebunan kelapa sawit untuk masyarakat miskin tersebut dikerjakan PT Anugerah Kelola Artha.
Said menduga pengerjaan proyek hanya berdasarkan surat keputusan Bupati Rokan Hilir Anas Makmun. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, izin pengelolaan dan pelepasan kawasan harus diterbitkan langsung Menteri Kehutanan.
“Jadi, ini sudah melanggar aturan. Kami terpaksa menghentikan aktivitas di lokasi dan menyita satu alat berat” kata Said.
Tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan Riau, Polisi Militer TNI Angkatan Darat dan Polda Riau juga mengambil paksa 300 bibit kelapa sawit, dua mobil, 200 liter solar, dan 50 karung pupuk. Dinas Kehutanan Riau berjanji akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan menghukum pejabat daerah dan pengusaha yang terlibat. (tpn)