Jakarta (Segmennews)-Alasan di balik keengganan Mabes Polri menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang kian jelas. Setidaknya itu bisa dilihat dari salinan surat keputusan tentang penetapan pemenang tender pengadaan simulator ujian SIM senilai Rp 142,4 miliar. Surat itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Kepala surat itu berjudul ‘Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dengan logo resmi Mabes Polri. Nomor surat itu adalah Kep/193/IV/2011 bertanggal 8 April 2011. Isinya ada dua poin: mempertimbangkan dan menetapkan. Ada 11 poin yang tercantum dalam bagian ‘mempertimbangkan’. Ini mengindikasikan bahwa pengadaan simulator ujian SIM ini merupakan program resmi Mabes Polri.
Pada bagian menetapkan, disebutkan bahwa Kapolri menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang beralamat di Jl. Raya Narogong Km 11,5 Pangkalan 2, Bantargebang, Bekasi, sebagai pemenang lelang. Bagian itu juga menjelaskan bahwa nilai kontrak pengadaan ‘driving simulator uji klinik pengemudi roda empat’ ini adalah Rp 142, 4 miliar.
Di bagian akhir suratnya, Kapolri meminta Kepala Korps Lalu Lintas Polri selaku kuasa pengguna anggaran menindaklanjuti ke proses selanjutnya. Kepala Korlantas saat itu, Irjen Djoko Susilo, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan adanya surat ini, besar kemungkinan KPK harus memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk diperiksa –setidaknya sebagai saksi– di kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kemarin menjelaskan bahwa surat Kapolri ini hanyalah pengesahan atas hasil penetapan tender. “Itu hanya prosedur administrasi,” kata dia. (snc/tempo)