Kades Muara Dilam, Syafrul menyampaikan tuntutan masyarakat |
PASIRPANGARAIAN (Segmennews.com)- Terkait permasalahan lahan antara mayarakat Desa Muara Dilam dan Perusahaan PT Citra Sardela Abadi (CSA) dan PT SAMS Kecamatan Kunto Darussalam sudah sampai ke pihak Kepolisian yang di laporkan oleh Perusahaan. Ketua DPRD Komisi II meminta pihak perusahaan mencabut laporan tersebut.
Hal itu di tegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Rohul, Murkhas saat hearing dengan pihak perusahaan dan puluhan masyarakat Muara Dilam di Gedung DPRD, Senin (1/10).
Dalam hearing terungkap permasalahan pelaporan itu berawal masyarakat yang meminta ganti rugi lahan mereka yang berada di kawasan perusahaan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, masyarakatpun merasa kesal dan memasang portal menghalangi kendaraan perusahaan.
Beberapa hari kemudian poltal pun dibuka oleh orang tak dikenal, perusahaan melaporkan masyarakat ke Kepolisian Sektor Kunto Darussalam.
Dalam Hearing Kades Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam, Safrul mengatakan bahwa sudah beberapa kali hearing dengan perusahaan namun, hingga sekarang belum ada keputusan, sebab yang diutus pihak perusahaan hanya orang yang tidak bisa mengambil keputusan.
Dia menyebutkan, tuntutan masyarakat saat ini, meminta pihak perusahaan mengganti rugi lahan masyarakat seluas 136 Hektare (Ha) sesuai dengan harga lahan sekarang dan meminta perusahaan memberikan 50 Ha kebun untuk Desa.
Sementara itu, Humas PT SAMS, M Roy Purba mengaku pihaknya tidak ada membuka portal yang dibuat oleh masyarakat tersebut, sedangkan dasar mereka melaporkan masyarakat ke kepolisian, disebabkan masyarakat telah mengganggu mobilisasi perusahaan.
Namun alasan itu di tampik oleh Murkhas, sebab menurutnya alasan itu tidak masuk akal untuk melaporkan masyarakat. Katanya, jika jika mau mendudukkan persoalan kenapa tidak meaporkan ke Pihak DPRD.
“Itu namanya menghina DPRD, jika ingin menyelesaikan masalah kenapa tidak melaporkan ke DPRD, jangan menambah persoalan baru lagi,” berang Murkhas.
Murkhas juga menegaskan, agar semua permintaan masayarakat agar di dampaikan kepada atasan dan Managemen mereka, kurun waktu satu atau dua hari ini, perusahaan juga harus mencabut laporan di kepolisian.
“Paling lambat hari Jum’at mendatang. Pihak perusahaan harus sudah memberikan jawabannya, diminta juga yang hadir pada pertemuan Jum’at mendatang harus orang yang bisa mengambil keputusan,” tegasnya.
Mennaggapi tuntutan dan permintaan DPRD tersebut, Manager PT CSA dari Pekanbaru, Armansyah berjanji akan menyampaikan tuntutan masyarakat dan permintaan DPRD untuk mencabut laporan dari kepolisian kepada Managemen perusahaan.
“Kita akan sampaikan tuntutan masyarakat dan permintaan DPRD mencabut laporan kepada Managemen kami,” ujarnya. (gibson)