Jakarta (segmennews.com)-Terkait pengajuan surat permohonan fatwa kewenangan penyidikan kasus korupsi pengadaan alat uji simulator surat izin mengemudi, Mahkamah Agung rencananya tidak akan menjawab. Alasannya, surat tidak diajukan oleh lembaga negara, melainkan kuasa hukum.
“Surat permohonan fatwa yang diajukan bukan oleh lembaga negara tidak akan dijawab,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, saat dihubungi, Ahad, 30 September 2012.
Menurut Djoko, yang berwenang mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung adalah lembaga negara. Sementara dalam kasus korupsi pengadaan alat uji simulator SIM ini, permohonan fatwa diajukan oleh pengacara Djoko Susilo, yakni Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang.
Meski begitu, Djoko mengatakan, surat permohonan sudah diterima oleh Mahkamah Agung. “Surat ditujukan pada Pak Ketua (Hatta Ali), namun belum bisa diproses karena beliau sedang di luar negeri,” kata Djoko.
Kemarin, kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul, mengatakan, surat permohonan fatwa sudah masuk beberapa hari lalu. Bahkan ia mengaku sudah mendapatkan tanda terima dari Mahkamah Agung meskipun tidak ingat pasti kapan persisnya surat itu masuk ke Mahkamah Agung.
Jenderal bintang dua Djoko Susilo sedianya akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu. Sayangnya, sampai batas waktu yang ditetapkan, Djoko tidak juga muncul. Ketidakhadiran Djoko, menurut kuasa hukumnya, Juniver Girsang, karena adanya dualisme penyidikan. Djoko ingin memastikan terlebih dahulu lembaga mana yang berhak menyidik, kepolisian atau KPK.
Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir Juli karena diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara Rp 100 miliar. Namun kasus tersebut kemudian menjadi rebutan antara KPK dan kepolisian. Sebab, tak lama berselang, polisi pun menyidik kasus tersebut dan menetapkan empat tersangka.(sn/tempo)