PELALAWAN (Segmennews.com)- Program Corporate Social Responsblity (CSR) sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun sebagian perusahaan di Kabupaten Pelalawan belum melaksanakannya.
Ketua Komisi B DPRD Pelalawan, H Herman Maskar,SPd, Senin (1/10) mengungkapkan bahwa dari lkaporan warga perusahaan yang belum menjalankan program CSR secara maksimal seperti PT Agrita Sari di Desa Sagati Kecamatan Langgam PT Ganda Erahendana yang berada di dua kecamatan yakni, kecamatan ukui dan Kerumutan Pelalawan. Perusahaan hanya memberikan bantuan bagi pemuda setempat sebesar Rp 100 ribu dibayarkan tiga bulan sekali.
Hal itu tentunya membuat pria yang juga menjabat sebagai ketua Dewan Kesenian Pelalawan ini, meradang. Katanya, selaku perusahaan seharusnya menjalin tali silaturrahmi dengan masyarakat, dan menjalankan program CSR untuk peningkatan sumber daya masyarakat setempat, seperti membantu sarana pendidikan, jalan, dan fasilitas umum lainnya.
Dalama waktu dekat, Herman dan anggota DPRD lainnya akan terus melakukan investigasi, dan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan guna mempertanyakan kontribusi perusahaan mereka kepada kemajuan masyarakat dan Daerah setempat.
“Sangat menyedihkan, sampai hari ini masih ada perusahaan tak peduli dengan lingkungan sekitarnya. Mereka tak punya peran untuk kemajuan masyarakat, tak ada program pemberdayaan atau sekarang dikenal CSR bersama masyarakat dan mereka hidup dengan arogansi sendiri tanpa ada kontribusi untuk masyarakat,” kesalnya. (rz)