PELALAWAN (Segmennews.com)- Biro Hukum Povinsi Riau menjaring puluhan truk yang melebihi Tonase dan menyita satu buku kir yang diduga bodong (palsu) saat menggelar razia dengan Tim Terpadu di Kabupaten Pelalawan, Senin (1/10).
Dishub bergabung dengan tim terpadu memulai razia dari jembatan timbang trantang manuk Kecamatan Pangkalan Kuras, namun saat razia tersebut salah satu truk yang tidak mau masuk ketimbangan sempat membuat kesal pegawai Dishub, dan segera menggiringnya untuk pengukuran tonase.
Kasubag PPNS Biro Hukum dan Ortal Setda Provinsi Riau. H Yulhendri menyebutkan bahwa razia ini guna menegakkan penegakan hukum UU 22 tahun 2009 dan Perda no 7 tahun 2005 tentang lalu lintas dan angkutan di jalan.
“Kepada pelanggar Undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi sidang ditempat serta membayar denda sesuai jenis pelanggarannya dan anggukatn yang di bawanya,” imbuhnya.
Dilanjutkannya, untuk muatan yang melebihi tonase diatas 0 hingga 15 persen, maka akan diberikan tindakan tilang dan membayar denda Rp 50 ribu per Ton, sedangkan muatan tonase diatas 15 hingga 25 persen, akan dilakukan tindakan dengan membayar denda Rp 100 ribu per ton. (rz)