“Hari ini memang direncanakan Ketua KPK akan bertemu dengan Kapolri membahas situasi yang menurut publik tidak kondusif,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
KPK dan Polri sama-sama menangani kasus pengadaan simulator surat izin mengemudi yang merugikan negara puluhan miliar rupiah. Gesekan mulai terjadi, ketika KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Polri di daerah Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya sama-sama menangani kasus tersebut. Namun, yang lebih dulu, membidik Djoko Susilo adalah KPK. Sedangkan Polri menyeret bawahan Djoko. Situasi makin memanas saat KPK memeriksa Djoko sebagai tersangka pada Jumat (5/10/2012).
Usai memeriksa Djoko, puluhan polisi mengepung Gedung KPK, berupaya menjemput paksa salah satu penyidik KPK, bernama Novel Baswedan.
Novel dikabarkan terjerat kasus penganiayaan terhadap salah satu tersangka kasus, ketika bertugas di Bengkulu pada 2004. Kasus tersebut dinyatakan selesai, Novel tidak bersalah. Entah kenapa Novel dikait-kaitkan dengan kasus yang sudah delapan tahun berlalu dan telah selesai.
Kapolri tidak mengetahui upaya penjemputan paksa Novel. Informasi ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto yang memerintahkan penarikan provos dari Gedung KPK ketika pengepungan terjadi.
“Saya cek ke Kapolri apa benar ada, dengan tujuan itu. Kapolri kaget dan tidak ada perintah untuk itu. Dan saat itu juga saya minta ditarik. Kapolri memang mengecek dulu,” kata Djoko Suyanto saat itu
Belum dapat dipastikan di mana tempat pertemuan antara Ketua KPK dan Kapolri hari ini. Akan tetapi sudah ada dua tempat alternatif, salah satunya di Gedung KPK. “Ini yang belum clear,” kata Johan.
“LP (laporan) Novel dibuat 1 Oktober 2012. Ini tanggal berapa? 7 Oktober 2012, kejadian 8 tahun silam LP-nya dibikin 1 Oktober 2012,” ucap Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (7/10/2012) malam.
Disebutkan, LP yang disampaikan oleh Polda Bengkulu ke KPK pada Jumat (5/10/2012) malal lalu, tercatat bernomor 1285/11/2012/SPKT. Dimana saat dibawa ke KPK untuk menjemput Novel, diketahui bahwa LP tersebut belum mendapatkan ijin dari pengadilan, sehingga KPK menolaknya. Karena belum mendapatkan ijin atau penetapan dari pengadilan.
Temuan fakta lain, lanjut Johan, diketahui tidak ada/dilakukan uji balistik dalam kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus itu.
“Kami temukan juga, tidak ada uji balistik dan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga terlibat dalam kasus itu,” jelas Johan.
“Sebelum Jumat (5/10/2012), belum satupun surat panggilan yang dialamatkan kepada novel untuk diperiksa atas kasus 8 tahun silam,” tambahnya.