Masa Pencegahan Gubernur Riau Diperpanjang

Jakarta (segmennews.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa pencegahan atas Gubernur Riau Rusli Zainal. KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Rusli ke luar negeri, karena komisi pimpinan Abraham Samad itu masih mengembangkan penyidikan kasus suap PON Riau.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa masa pencegahan atas Rusli akan berakhir besok (10/10). Menurut Johan, penyidik KPK masih menganggap perlu keterangan Rusli.

“Akan diperpanjang (langsung diperpanjang). Suratnya (permintaan perpanjangan cegah) sedang disiapkan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa (9/10) petang.

Johan memang tak menyebut tanggal tentang pemeriksaan atas Rusli. Namun menurutnya, penyidik ingin Rusli Zainal tetap di dalam negeri untuk memudahkan pemeriksaan.

“Kalau ditanya apakah KPK akan kembali memanggil Rusli, jawabannya iya. Tapi saya belum tahu kapan hal itu dilakukan,” kata Johan.

Seperti diketahui, RZ -sapaan akrab Rusli Zainal- kala itu dicegah ke luar negeri sejak KPK menangkap anggota DPRD Riau karena menerima suap revisi Perda tentang anggaran PON. Anak buah Rusli, yaitu Kadispora Riau Lukman Abbas juga dicegah oleh Imigrasi atas permintaan KPK.

Selama masa cegah yang berlangsung 6 bulan itu RZ sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, serta dua kali dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara PON di PN Tipikor Pekanbaru, Riau. Dalam sidang itu JPU KPK juga memutar bukti sadapan telepon yang mengarah pada dugaan keterlibatannya.

Dalam surat dakwaan atas PNS Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan pegawai PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra, terungkap bahwa RZ ikut bersama-sama dengan Lukman Abbas menyogok DPRD Riau demi memuluskan usulan revisi Perda tentang anggaran untuk venue PON. Kini, Lukman sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK.(snc/jpnn)