Tapem Rohul Ukur Ulang Lahan PT SAI

PasirPangaraian (Segmennews.com)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengukur ulang lahan milik PT Sawit Asahan Indah. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tersebut menggarap lahan di luar hak guna usaha, Selasa (9/10).

Pengukuran ulang itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dari Kecamatan Rambah Samo. Di mana, luas lahan yang berada diluar hak guna usaha (HGU) yang telah ditanami pihak perusahaan mencapai 144 hektare.

Warga Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo mengklaim lahan tersebut berada di wilayah hukum desa mereka.

Tokoh masyarakat Desa Lubuk Bilang, Gafar, didampingi Kepala Desa Lubuk Bilang, Ilisman, di sela sela pengukuran ulang tersebut mengatakan, berdasarkan peta lokasi HGU yang didapatkannya dari Pemkab Rohul, lahan tersebut diduga kuat berada di luar lahan milik PT Sawit Asahan Indah (SAI).

Kabag Tapem, Syofwan, di sela sela pengukuran itu menjelaskan, pengukuran ulang lahan yang telah ditanami dengan kelapa sawit oleh PT SAI perlu dilakukan Pemkab Rokan Hulu untuk mendapatkan kepastian lokasinya, apakah masuk wilayah Desa Lubuk Bilang atau berada dalam HGU perusahaan tersebut.

Pada kesempatan lain, asisten kebun PT SAI, Abdul Haris, yang ikut pada pengukuran tersebut menjelaskan, lahan yang di klaim masyarakat Desa Lubuk Bilang tersebut berada dalam HGU PT SAI.

“Luas HGU yang dimiliki PT SAI di Kecamatan Rambah Samo seluas 7.900 hektare,” katanya.

Hadir pada pengukuran tersebut Camat Rambah Samo, Suharman, Sekcam Zulhendri, Kapolsek Rambah Samo Iptu Dasmaliki, petugas BPN Rohul, Dishutbun Rohul, kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Lubuk Bilang. (idab)