PasirPangaraian (Segmennews.com)- Bupati Rokan Hulu, Drs.H.Achmad Msi menandatangai kesepakatan MoU dengan pihak Pengadilan Negeri PN, Pasir Pangaraian tentang sidang Keterlambatan akte kelahiran secra kolektif, Jum’at (12/10) di kesempatan HUT Rohul ke 13 di halaman Kantor Bupati.
Adanya kesepakan tersebut, akan mempermudah masyarakat dalam mengurus akte kelahiran anak mereka. Hal itu mengingat jauhnya tempat tinggal mereka di Daerah-daerah sehingga sampai saat ini masih banyak warga yang belum mengurus Akte kelahiran.
Pihak pengadilan dan Disduk Capil akan melakukan pengurusan akte kelahiran keliling, yang sebelumnya telah dilaksanakan. Sedangkan bayi masih berumur satu tahun keatas akan disidang secara langsung ditempat tinggal mereka untuk penerbitan akte kelahiran.
“Kita lakukan kerja sama seperti ini adalah mempermudah urusan Masyarakat untuk membuat Akte kelahiran agar seluruh warga kabupaten Rohul memilki akte,” terang Bupati.
Sesuai dengan hal itu, Bupati menghimbau kepada seluruh Masyarakat yang belum memiliki Akte kelahiran agar dapat mengurusnya kepada petugas keliling dan tidak perlu lagi datang ke Ibukota Pasir pengaraian.(son)