Jakarta (Segmennews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas tersangka kasus dugaan suap PON Riau, Taufan Andoso dan Lukman Abbas telah lengkap. Keduanya siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Hari ini rencananya Lukman Abas dan Taufan Andoso kasus PON Riau akan ada penyerahan tahap 2 (P21) ke penuntutan,” terang Jubir KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (12/10/2012).
Menurut Johan, batas waktu pelimpahan berkas keduanya ke pengadilan Tipikor paling lama 14 Hari. Dengan demikian, keduanya akan segera duduk di kursi pesakitan.
“Maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” ujar Johan.
Pantauan detikcom, Taufan yang mengenakan jaket tahanan KPK warna putih datang ke KPK pukul 10.20 WIB. Tidak ada jawaban darinya ketika para wartawan mencecar pertanyaan seputar perkembangan kasus yang menjeratnya.
Seperti diketahui, dalam kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau ini KPK sudah menjerat 6 tersangka. Selain Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin, empat tersangka lainnya adalah Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora), M Faisal Aswan (anggota DPRD F-Golkar), dan M Dunir (anggota DPRD F-PKB).
Pada tanggal 13 Juli lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengungkapkan bahwa KPK kembali menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan PON Riau.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, Rukman Asyardi (PDIP). Semua anggota DPRD Riau. (dtc/snc)