ilustrasi |
Pasir Pangaraian (Segmennews.com)- Dua Keluarga pelaku pencurian 4 buah tabung gas 3 Kilogram di Simpang D Rambah Hilir, Selasa (16/10) meminta perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Rokan Hulu.
Kedatangan dua keluarga tersebut mengharapakan agar KPAID Rohul dapat memfasilitasi dua orang anak mereka BH (16) dan HS (16) agar tidak dilakukan penahanan, sebab mereka masih duduk kelas XI di salah satu SMU Tambusai Utara. saat ini mereka juga sedang menjalani ujian Mid semester.
Berliana, Br Siahaan (52) orang tua kandung dari BH dan kaka kandung dari Hs yakni Sianturi memaparkan kejadian yang menimpa kedua anak mereka. Bahwa bermula, Senin (15/10) dini hari di sebuah toko yang berada di Simpang D Rambah Hilir.
“Anak saya selama ini jarang keluar malam, tapi malam itu dia minta izin ke warnet mencari bahan untuk tugas sekolah dan tidak pulang. Esok paginya (senin, red) diberitahu oleh kawannya, BH bersama HS ditangkap oleh polisi di Rambah Hilir”. Ungkap Berliana br Siahaan dihadapan anggota KPAID.
Dia mengakui telah berjumpa dengan anaknya di Polsek Rambah Hilir, BH dan HS menceritakan peristiwa yang terjadi bahwasanya saat berada di warnet di Kecamatan Tambusai dia diajak oleh salah seorang temannya LH (25) ke Simpang D Rambah Hilir.
“Malam itu LH mengatakan ada (Can), setiba di Simpang D BH dan HS disuruh mengambil tabung gas 3 kg di dalam toko, kemudian LH menunggu di luar toko. Ketika sedang mengambil tabung gas, aksinya diketahui oleh warga dan langsung dihajar massa. LH menggunakan sepeda motor lari kearah kebun. Massa membakar sepeda motor milik LH sedangkan kendaraan yang ditumpangi BH dan HS sempat diamankan polisi,’’ cerita Berliana.
Kedua keluarga pelaku pencurian dibawah umur tersebut di sambut oleh Pokja Pengaduan Pelayanan dan Fasilitas KPAID Rokan Hulu, Engki Prima Putra ST didampingi oleh Wakil Ketua KPAID Rokan Hulu Yurnalis MA dan Sekretaris, Desi Handayani, SH dan Pokja Sosialisasi dan Advokasi Surahmat SH.
Wakil Ketua KPAID Rohul Yurnalis, MA mengaku akan mengkaji ulang dan mengevaluasi pengaduan keluarga pelaku tentang harapan yang telah disampaikan. Namun KPAID tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, sebab kedua pelaku masih di bawah umur, mereka berhak mendapatkan perlindungan demi kepentingan terbaik masa depan anak, sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002.
Namun untuk proses hukumnya, KPAID akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengedapankan hak-hak anak.
“Kita akan pantau perkembangan kasus ini dan lakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak agar kasus ini diselesaikan dengan jalan perdamaian dan kekeluargaan mengingat pelaku pencurian tersebut masih di bawah umur yang masih sekolah dengan harapan keduanya dapat kembali menjalankan aktivitas belajar,” Ujarnya.
Yurnalis juga menambahkan KPAID akan melakukan diskusi kasus dengan pihak penyidik dengan tujuan ditemukan solusi demi kepentingan terbaik bagi anak. (idab)