int |
Pekanbaru (Segmennews.com)- Taufan Andoso Yakin, anggota DPRD Riau yang menjadi salah seorang terdakwa kasus suap revisi perda No 5 tahun 2008 dan perda No 6 tahun 2010, akhirnya mulai jalani sidang, Jumat (2/11/2012) pagi.
Sidang perdana Taufan pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Hakim Ida Ketut Suarta SH, dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Anang Supriatna SH MH hari ini diisi agenda pembacaan dakwaan oleh JPU kepada terdakwa Taufan.
Dalam dakwaannya, dijelaskan jaksa bahwa terdakwa Taufan mengadakan pertemuan dengan Adrian Ali dan Syarif Hidayat dikediamannya pada Desember 2011, disana mereka bertemu dengan Eka Dharma Putra, Lukman Abbas dan Zulkifli Rahman (ketiganya dari Dispora Riau), Nanang Siswanto dari PT PP anggota KSO proyek main stadium Riau dan Diki selaku anggota komite KSO.
“Pada pertemuan itu mereka membahas soal revisi perda terkait pembangunan main stadium. Lalu disepakati untuk pelaksanaan dan pembahasan revisi perda tersebut, terdakwa beserta anggota pansus revisi perda menerima uang lelah sebesar Rp 1,8 M,” kata jaksa saat membaca dakwaan.
Atas dasar perbuatan tersebut, jaksa menuntut terdakwa telah melanggar pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 5 ayat 1 KUH Pidana. Usai membacakan dakwaannya, hakim menutup agenda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
Pada sidang tiga hari terakhir, pengadilan tipikor berturut-turut melaksanakan sidang kasus suap revisi perda PON. Dimana telah menghadirkan banyak saksi diantaranya Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, anggota DPRD Riau Syarif Hidayat, Adrian Ali serta dari kontraktor Nanang Siswanto dan Diki. Sidang masih akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya atas kasus suap ini. (kir/ur)