Empat tersangka sabu dan BB |
DAYUN (Segmennews.com)- Dua pria yakni, Salim Sinulingga (35), Dadek Kustiawan (38) dan dua wanita turut digaruk tim Sat Narkoba Polres Siak, Lia(25) dan Nurdianti (28) warga KM 8 Kecamatan Kotogasib, Sabtu (03/11/2012).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di caffe milik Tambunan ada pesta shabu-shabu, setelah itu beberapa anggota polisi berpakaian preman langsung ke lokasi dan melakukan proses penyelidikan, dan berhasil menggaruk keempat tersangka berikut Barang Bukti (BB), berupa 1 Paket Sabu seharga Rp 500 ribu, alat isap bong, bungkus platik , Mancis dan uang Rp 59.000.
Kapolres Siak, AKBP Sugeng Putut Wicaksono melalui Kasubag Humas, AKP R. Simamora, Senin (5/11/2012) membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini keempaat tersangka diinapkan di hotel Prodeo Mapolres untuk proses hukum selanjutnya.
“Ya, kita telang menangkap empat tersangka penyalahgunaan fisikotropika jenis shabu-shabu, akibatnya dua wanita dan dua pria kita bekuk beserta BB nya, saat ini mereka kita tahan untuk proses hukum selanjutnya,” terang AKP R.Simamora.
Kejadiannya bermula, dari informasi yang didapat Brigadir Ali.P dgn Briptu Anton bahwa di kafe Tanbunan km 8 kecamatan koto Gasib ada pesta narkoba. Tak menyiakan informasi itu, mereka langsung ke Tempat kejadian Perkara (TKP), saat mengetuk salah satu pintu kamar ternyata didalamnya terdapat 3 orang yang baru selesai menggunakan narkoba.
Dari nyanyian ke 3 tersangka itu, terungkaplah bahwa mereka mendapatkan sabu-sabu dari tersangka lain LG, namun saat LG di tangkap, dia juga mengaku mendaptkan barang haram tersebut dari IW, saat inio IW masih buron.
Selain itu, dari nyanyian Nurdiana, terungkap pengedar lainnya yakni, Dadek als iwek. Polisi menjebak Dadek dengan menyuruh NUrdiana memesan sabu sebanyak 1 paket seharga Rp 500 ribu, selang beberapa waktu Dadek pun mengantarkan barang haram tersebut ke km 52, saat itulah Dadek ditangkap polisi, sekitar pkl 01.00 WIB. (rinto)