Pekanbaru (Segmennews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Riau terkait suap revisi perda No 5 tahun 2008 dan perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venues PON di Riau, Senin (5/11) pagi tadi.
Pemeriksaan terhadap sejumlah wakil rakyat ini dilaksanakan di ruang Catur Prasetya, Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Jalan Pattimura Gobah.
Tampak di ruang pemeriksaan yakni Syarif Hidayat, Adrian Ali, Tengku Muhazza, Abu Bakar Siddik. Mereka diduga ikut terlibat permintaan uang lelah atas revisi perda pembangunan venues PON.
Di sela-sela pemeriksaan, Syarif Hidayat, salah seorang anggota DPRD yang diperiksa, keluar ruangan pemeriksaan untuk izin ke kamar mandi.
Hingga Senin siang, pemeriksaan masih terus berlanjut dan KPK akan memberi keterangan setelah pemeriksaan usai. (ur/kir)