Legalitas Bimbel Harus Jelas

HM Zen

PasirPangaraian,utusanriau.com- Program Bimbingan Belajar (Bimbel) yang dilakukan pihak sekolah Negeri, Swasta maupun Yayasan harus jelas Legalitasnya. Oleh itu, setiap Program Bimbel disekolah harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Hal itu disampaikan Kepala Disdikpora Rohul, HM Zen M,MPd kepada segmennews.com, Selasa (6/11/2012) disela-sela pelaksanaan rapat persiapan Ujian Akhir Nasional 2012-2013 di aula Kantor Dispora Rohul yang dihadiri oleh 210 Kepala Sekolah tingkat SLTP dan SLTA se-Rokan Hulu.

Menurutnya, UN TA 2012-2013 mendatang masing-masing ruang kelas terdapat 20 paket soal. Maka untuk mengadapi UN, diambil kebijakan pelaksanaan Bimbel bagi siswa SLTP dan SLTA yang dimulai sejak bulan Agustus 2012 hingga April 2013.

“Program Bimbel sekolah Negeri, Swasta dan yayasan harus ditandangani oleh Kadispora, hal itu agar Program tersebut jelas legalitasnya,” sebutnya.

Sedangkan bagi sekolah yang tidak memiliki guru di mata pelajaran yang di UN kan, maka mereka akan bekerja sama dengan sekolah terdekat. Sedangkan Soal Try Out akan dibuat oleh pengawas bekerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Riau.

M Zen menghimbau kepada orangtua siswa, agar turut mendukung Program yang sudah dilaksanakan oleh Disdikpora dan pihak sekolah demi keberhasilan dalam Ujian nanti.

“Kita harapkan siswa dan siswi Rohul akan mendapatkan peringkat 1 di Riau, atau minimal dapat membertahankan peringkat 3 besar di Riau,” harap M Zen. (gib)