Lokasi korban kecelakaan kerja di PT RAPP |
Pangkalan Kerinci (Segmennews.com)- Kurun waktu dua bulan terakhir kerap terjadi kecelakaan kerja di PT RAPP, bahkan 1 orang pekerja meninggal dunia.
Kepala Dinas Tenagakerja dan Tranmigrasi(Kadisnakertrans) Kabupaten Pelalawan, Drs H Nasri Fisda AE MSi menegaskan bahwa Pimpinan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) harus di berikan sanksi hukum. Pasalnya, pihaknya dinilai lalai dalam penerapan safety pekerja dan melakukan pengawasan kerja karyawannya.
“Pengawasan dan Standar Operasional Perusahaannya (SOP) di nilai masih kurang. Buktinya masih ada pekerja yang mengalami kecelakaan bahkan dalam sebulan dua orang telah meninggal dunia,” tegas Kadisnakertran kepada wartawan, Kamis (08/11)di ruang kerjanya.
Atas kejadian itu, kata Nasri pihak PT RAPP yang dianggap telah lalai dalam melakukan pengawasan dilingkungan kerjanya, terancam sanksi hukum yang tertuang dalam Undang-undang No. 21/2003 tentang kepengawasan ketenagakerjaan. Disamping hukum pidana pasal 359 dan 360 KUHP, kelalaian menyebabkan orang luka dan meninggal dunia atau luka-luka.
“Kita bersama tim telah turun ke lokasi kejadian, untuk mencari bukti adanya kelalaian. Sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan pihak sub kontraktor.
Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Kerinci,” ujar mantan Kadis Perhubungan kabupaten Pelalawan ini.
Sebutnya, jika dari pengakuan Managemen PT RAPP sudah melakukan pengawasan secara ekstra, tapi kenapa masih sering terjadi kecelakaan kerja. Bahkan menyebabkan pekerja meninggal dunia.
PT RAPP maupun sub kontraktor harus mempertanggung jawabkan kelalaian ini, agar kecelakaan kerja tidak terjadi lagi.
“Sejauh ini saya belum mendapat laporan apa santuan telah diberikan pada ahli waris terhadap korban kecelakaan yang menimpa Yusparisan (22) yang tewas terjepit Rol conveyor, Sabtu (14/10) lalu. ketika baru dua hari bergabung dengan PT Putra Tunggal Perkasa (PTB), sudah diberikan apa belum,” tukasnya.
Sementara itu Coprorate Communications Head PT RAPP, Pamungkas Trishadiatmoko dalam rilis yang di kirim pada wartawan mengatakan kalau pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan pihak kepolisian. Serta hasil tim safety RAPP bersama dengan pihak kontraktor yang melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan kerja tersebut. (ur/rz)