int |
Pekanbaru (Segmennews.com)- Faisal Aswan, terdakwa kasus dugaan tindakpidana gratifikasi revisi Peraturan Daerah Nomor 06 tahun 2010 tentang Venue Menembak dan Nomor 05 tahun 2008 tentang Main Stadium menangis dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Krosbin Lumban Gaol SH, Selasa (13/11).
Terdakwa menangis dan menyesali perbuatannya. Faisal mengatakan, dirinya bukanlah anggota Pansus dan anggota Badan Legeslatif DPRD Riau. Akan tetapi, sebagai solidaritas sesama anggota Dewan dan politisi muda, M Faisal Aswan membantu terdakwa M Dunir selaku Ketua Pansus.
“Saya membantu Dunir sebagai teman,” ujarnya.
Disisi lain, terdakwa M Dunir mengakui pernah menyampaikan uang lelah pembahasan revisi Perda nomor 06 tahun 2010 tentang venue menembak kepada anggota Pansus sebesar Rp1,8 miliar di Hotel Redtop, Jakarta pada 20 Maret 2012.
“Saya sampaikan kepada anggota pansus, setelah rapat dengan Biro Hukum dan Biro Keuangan pada pertemuan yang kedua,” ujar M Dunir. (dk/knc/snc)