Sibolga (Segmennews.com)- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sibolga, Rustam Manalu, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (20/11). Dia didakwa mengorupsi pengadaan buku untuk siswa sekolah dasar (SD).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Prihanto mendakwa Rustam Manalu telah bekerja sama untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Nanang di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartanto.
Dia memaparkan, Dinas Pendidikan Kota Sibolga mendapat alokasi dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk pengadaan buku di perpustakaan 17 SD pada 2010. Untuk melaksanakan kegiatan itu, Lamser Tinambunan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kesepakatan dengan Rafandi Malau, Wakil Direktur CV Alpha Centauri pada 26 November 2010. Kesepakatan ini diketahui dan disetujui terdakwa, yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sibolga atau kuasa pengguna anggaran.
Dalam kontrak yang disepakati, Rafandi harus mengadakan buku itu selama 30 hari kerja. Pada 20 Desember 2010, dia pun memohon pencairan dana 100% dan menyatakan pekerjaan telah rampung. Kenyataannya, dia belum menyelesaikan pekerjaan seperti dalam kontrak. Bahkan buku yang diserahkannya tidak sesuai dengan yang disyaratkan.
Meski pekerjaan itu belum selesai, Rustam Manalu menyetujui pencairan dana. Dia menandatangani berita acara prestasi pekerjaan, tanda terima, dan berita acara pembayaran 100% untuk pengadaan buku perpustakaan SD tersebut. Setelah kasus ini diusut, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menyatakan negara telah dirugikan lebih dari Rp 570 juta dalam pengerjaan proyek ini.
Seusai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi. (mdc/snc)