Jakarta (Segmennews.com) – Beberapa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terutama terkait dengan perkara-perkara tindak pidana korupsi sering dinilai bermasalah. Sehingga Kejagung terutama Jaksa Agung Muda bidang tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sering mendapat kritikan terkait proses ini. Kasus terakhir yang penyidikannya dianggap bermasalah adalah pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
“Saya mendapat banyak informasi mengenai proses penyidikan yang bermasalah itu. Apabila ini benar tentu perlu satu pengendalian yang benar-benar ketat dari Jampidsus terhadap proses penyidikan yang dilakukan,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen, kepada detikcom, Jumat (23/11/2012).
Menurutnya, Jaksa Agung Basrief Arief pernah berpesan agar penyidik tidak bersifat zalim, para penyidik di Kejagung diminta tidak sembarangan dalam menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seseorang. Sehingga apabila laporan ini benar harus ada pengkajian dan penelitian secara mendasar terkait proses penyidikan.
“Pengendalian ini terutama terhadap orang-orang dan pelaksana tugas. Juga kepada satgas-satgas di pidsus yang dibentuk untuk menangani perkara korupsi. Di sana kan berjenjang ada Jampidsus, ada direktur-direktur. Pengawasan ini tentu juga akan menghilangkan tebang pilih yang selama ini disebut-sebut sering terjadi di sana,” terang Halius.
Sementara saat ditanya apakah biaya penanganan perkara yang kecil yang menyebabkan banyak proses penyidikan jaksa menjadi bermasalah, Halius membantah hal tersebut. Menurutnya biaya penanganan perkara di Kejagung saat ini sudah pada jumlah yang cukup.
“Biaya perkara itu saat ini sudah besar, tidak seperti dulu. Jadi pada intinya, Komisi Kejaksaan meminta harus ada penelitian, evaluasi dan pengawasan. Agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
Empat karyawan Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi melakukan gugatan praperadilan. Gugatan ini dalam rangka menggugat upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempatnya.
Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Seorang tersangka, Kukuh, bahkan sudah melakukan curhat di sebuah blog yang menyebutkan proses penyidikana yang dilakukan Kejagung bermasalah. Dalam blog itu Kukuh menyebutkan bahwa penyidik Kejagung sempat kebingungan ketika dia menyebutkan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab dalam proyek bioremediasi, karena dirinya bertanggung jawab di bagian lain. (dtc/snc)