Rokan Hulu Usulkan UMK Tahun 2013 senilai Rp 1.450.000

DEwan Pengupahan Rohul Usulkan UMK Rohul

Rokan Hulu (Segmennews.com)- Dewan Pengupahan Kabupaten Rokan Hulu mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2013 khusus di Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp 1.450.0000.

Usulan itu disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan UMK Rokan Hulu, di ketuai oleh, Tengku Rafli Amien S,sos yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Rohul serta anggota Dewan Pengupahan, Ketua SPSi Rohul, Sahrial Topan dan lainnya, namun anehnya  pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan hulu yang sebelumnya telah di undang tidak datang.

Menurut Tengku Rafli Armien usai rapat di kantor LAMR PasirPangaraian, Jum’at (23/11/2012), bahwa usulan UMK ini akan segera di ajukan kepada Gubernur Riau 40 sebelum di berlakukan. Setelah di tetapkan oleh Gubernur dan Bupati, Penetapan UMK akan segera di sosialisasikan kepada pihak perusahaan.

“Setelah UMK ditetapkan Gubri, maka kita akan mengundang pihak perusahaan guna mensosialisasikan UMK kepada pekerjanya,” tandasnya.

Lebih lanjut di terangkan Tengku Rafli Armien, bagi perusahaan yang tidak mematuhinya, maka pihak perusahaan akan dituntut, sebab ini sudah peraturan. katanya, buruh atau karyawan di Rokan Hulu sebayak puluhan ribu dari sekitar 555 jenis usaha yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu, baik Niaga, Migas, Perkebunan dan dan sektor lainnya.

Dalam rapat juga terungkap, data usulan UMK Kabupaten/ Kota se-Riau untuk tahun 2013 hanya Kabupaten Rokan Hulu, Bengkalis dan Dumai yang belum mengusulkan, sedangkan Kabupaten lainnya seperti, Inhil mengusulkan UMK Rp 1.475.000, Siak Rp 1.600.000, Inhu Rp 1.548.880, Kuansing Rp 1.447.800, Pekanbaru Rp 1.450.000, Kampar Rp 1.492.000, Pelalawan Rp 1445.000 dan Rokan Hilir Rp 1.520.000.

Dikesempatan itu, Ketua SPSI Rohul, Sahrial Topan menyampaikan dukungannya atas usulan UMK tersebut, sebab hal itu adalah sebuah kesepakatan yang mengangkat para Buruh dan karyawan, UMK tahun lalu dan usulan 2013 naik 15 persen.

Namun menurutnya, setelah UMK ditetapkan Gubernur dan Bupati, tim pengawas masih harus bekerja untuk melakukan pengawasan bagi perusahaan yang membandel. Sehingga apa yang telah di tetapkan dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan pekerja. (dab)