Siak (Segmennews.com)- Sebagai kota yang berbudaya melayu yang patut dilestarikan Kabupaten Siak sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Siak tahun 2011-2016 yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Siak yang sehat, cerdas dan sejahtera dalam lingkungan masyarakat yang agamis dan berbudaya Melayu serta Kabupaten Siak sebagai Kabupaten dengan pelayanan Publik terbaik di Provinsi Riau Tahun 2016. Untuk meningkatkan kebudayaan melayu yang ada di Kabupaten Siak kita ciptakan generasi-generasi penerus sesuai dengan kebudayaan yang bernilai agama serta peran orang tua yang jauh lebih penting.
Hal tersebut disampaikan Wabup Drs H Alfedri MSi saat memberikan sambutan pada acara Pertemuan dalam Rangka Studi Budaya dan Lapangan Praja IPDN Kampus Sumatra Barat di Kabupaten Siak, Jumat (23/11) dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs H Fauzi Asni MSi dan sejumlah mahasiswa IPDN Sumatra Barat di Ruang Raja Inda Pahlawan.
Saat mengawali sambutannya Wabub menjelaskan sekilas gambaran tentang Kabupaten Siak kepada mahasiswa IPDN Sumatra Barat. “Kabupaten Siak merupakan Negeri melayu yang harus di junjung tinggi dan untuk mencapai implementasi budaya melayu tersebut kita harus melestarikannya baik dalam segi berpakaian ataupun dalam segi seni budaya seperti tulisan arab melayu yang merupakan lambang dari melayu itu sendiri kemudian dalam segi tata kehidupan seperti acara perkawinan, tatanan makanan seta kesenian (tari Zapin, tari persembahan) dll. Seperti petuah bilang adat bersading sarak, sarak bersanding kitabullah. Nah ini sebagai bentuk budaya melayu yang kental dan harus selalu di junjung tinggi terutama bagi Masyarakat yang ada di Kabupaten Siak ini,” Ujarnya.
Wabub juga menyinggung program Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Sesuai dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pada 126 ayat 2 yaitu: upaya meningkatkan efektifitas dan efensiasi penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta lebih mengembangkan potensi wilayah maka di pandang perlu untuk melimpahkan sebagai kewenangan Bupati kepada Camat.
Selanjutnya Pemendagri No 4 tahun 2004 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan kemudian implementasi Visi Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2011-2016 mewujudkan pelayanan terbaik di Proponsi Riau tahun 2016 serta memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berada di desa yang membutuhkan pelayanan di Pemerintah Kabupaten Siak. (rls)