Pekanbaru (Segmennews.com)- Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Andri Ridwan SH MH, menyatakan Kejati Riau segera menyebarkan dan memajang foto terpidana Direktur PT Tenaga Kampar, Budi Artiful.
Penyebaran foto anak bupati Pelalawan HM Haris ini, karena keberadaannya tidak diketahui. Namun pihaknya akan melakukan koordinasikan untuk menyebarkan foto yang bersangkutan.
Sejauh ini lanjut Andri, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci. Pihaknya juga masih menunggu perintah lanjut dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Edi Rakamto SH MH.
“Saat ini Kajati Riau masih Raker di Jakarta. Setelah itu, foto budi artiful akan disebarkan sebagai DPO. Jika ada yang mengetahui keberadaannya, agar memberikan informasi pada pihak Kejaksaan,” terangnya kepada wartawan
Sebelumnya, Kejati Riau sudah memerintah Kejari Pangkalan Kerinci untuk segera menangkap Budi Artiful, anak Bupati Pelalawan HM Haris, yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus ilegal logging oleh Mahkamah Agung (MA) dan divonis selama 4 tahun penjara.
Budi Artiful Direktur Utama (Dirut) PT Tenaga Kampar ini, merupakan terdakwa dalam kasus ilegal logging yang di Kampar, Siak dan Pelalawan sekitar 2004 silam. Kasus ini ditangani oleh Polda Riau dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci.
Dalam persidangan di tingkat pertama ini, Budi Artiful divonis bebas. Atas vonis itu, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurchasjwin SH, yang menuntutnya 5 tahun langsung mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara. (rpc/snc)