Pekanbaru (Segmennews.com)– Semenjak pasar Rumbai dioperasikan sekitar 2 tahun lalu, selalu saja jadi “lintah darat” bagi APBD Kota Pekanbaru. Padahal Pasar tradisional Rumbai ini milik pemerintah kota Pekanbaru yang dibangun melalui APBD.
“Harusnya pasar ini sudah berkontribusi bagi PAD yang didapat dari penyewaan kios namun hingga kini hasilnya nihil,” ujar Kepala Dinas Pasar Pekanbaru, Zulkifli, Rabu (28/11).
Bukan hanya itu katanya lagi bahkan tiap tahunnya pasar ini masih harus di subsidi pemerintah sebesar Rp 400 juta per tahun. “Tidak adanya kontribusi penambahan PAD dari pasar tersebut. Sebab pedagang merasa keberatan dengan biaya sewa kios yang diberikan,” ujar Zulkifli.
Katanya inilah yang menjadi kendala, pedagang merasa biaya kios terlalu mahal, sementara menurut pemerintah bersama tim harga tersebut wajar. “Ketentuan harga kios, untuk di kawasan strategi hanya Rp6 juta per tahun, dan kurang strategis hanya Rp3 juta per tahun,” kata Zulkifli.
Zulkifli menambahkan PKL meminta ketentuan (perda) dirubah menjadi retribusi. Namun Hingga saat ini belum juga ada dan PKL masih tetap menunggu sampai kebijakan tersebut dirubah, sehingga banyak kios pasar Rumbai mengalami kekosongan.
Meski demikian, lanjutnya, para pedagang sudah disurati dan didatangi, namun pedagang masih tetap menunggu adanya peralihan aturan tersebut. Terlebih menyangkut harga kios.Pemko juga akan rembukkan seperti apa harga yang pantas versi pedagang.
“Jadi yang menjadi persoalan saat ini tidak lepas dari ketentuan harga, padahal itu berdasarkan perda, namun pedagang tetap ngotot agar di jadikan retribusi,” kata Zul.
Mengenai subsidi sebesar Rp400 juta/tahun kegunaannya untuk biaya operasional rutin seperti untuk pembayaran listrik, petugas Clening servis. Selain itu juga di gunakan untuk pemeliharaan gedung pasar tersebut. Sebab kondisi bangunan juga membutuhkan perawatan dan pemeliharaan. (snc/ur)