PT PISP Ahkirnya Bersedia Tampung TBS 12 KUD

Rokan Hulu (Segmennews.com)- Mediasi Bupati Rokan Hulu Drs. Achmad, MSI, di Aula kantor Perdana Inti Sawit Perkasa (PISP) Senin (3/12), terkait konflik 12 Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Kepenuhan dengan PT. PIS, berjalan kondusif, kedua belah pihak capai kesepakatan bersama, Selasa (4/12).

Diperintahkan dengan tegas agar PT. PISP menampung seluruh hasil Kebun Kelapa Sawit tergabung 12 Koperasi Unit Desa (KUD) mulai dari SP I hingga SP V, Kecamatan Kepenuhan, selama ini masyarakat telah melakukan pola bermitra dengan perusahaan itu.

Terjadinya dialog  dan mediasi ini, karena adanya laporan dari masyarakat secara tertulis terkait permasalahan dengan PT. PISP, laporan itu menyatakan tindakan PT. PISP diduga merugikan Masyarakat,

Disebutkan, Perwakilan Masyarakat membawahi 13 KUD H. Ahmad Suyadi, tuntutan petani Plasma, bermitra dengan PT.PISP sebanyak 12 kelompok, PT. PISP membatasi buah-buah masuk ke Pabrik Minyak Kepala Sawit (PMKS) PT. PISP, hingga  membuat antrian panjang bahkan sampai tiga hari, akibatnya  berat TBS makin berkurang, kemudian Pemotongan tidak sesuai dengan hasil kesepakatan.

Diungkapkan, General Manager PT. PIST Admojo Sriwahyu, sejak lebaran lalu pamasukan buah sawit ke PMKS PT PISO sangat banyak sekali, hingga terjadi perobahan harga, yakni di PKS PT, PISP dibeli Rp.1500 per Kg, sedangkan diluar hanya Rp,700 per Kg.

“Kondisi itu pihaknya terpaksa membatasi buah dari petani, kemudian juga masalah pemotongan juga harus ditingkatkan,” ucapnya.

Usai pertemuan itu Bupati Rohul mengatakan antara kedua belah pihak telah menghasilkan kesepakatan yakni  PT. PISP harus menampung seluruh buah-buah mulai dari SP I sampai SP V, baik buah di lahan inti maupun Plasma, tidak ada pungutan-pungutan dalam bentuk apapun, kalau ada pungutan  dari PKS harus sesuai dengan hasil Musyawarah.

Diutarakan, bagi Petani Plasma apabila buah dicampur dengan buah diluar dari plasma, maka Petani tidak diperbolehkan lagi menjual buahnya ke PT. PISP, diminta pada perusahaan mengingat buah masyarakat cukup banyak agar membangun PMKS supaya buah Masyarakat itu dapat di tampung dan tidak terjadi Over Produksi.

“Hasil pertemuan kedua belah pihak itu antara petani dengan perusahaan saling menguntungkan, PMKS bisa berjalan dan petanipun bisa terbantu, perusahaan harus ciptakan suasana kondusif di kabupaten Rohul,” ucapnya.

Ditambahkan, dari hasil pembicaraan itu kedua belah pihak bisa menerima keputusan dan kesepakatan bersama, kesepakatan itu mulai dilaksanakan hari ini tetpa dalam pantauan seluruh Dinas-Dinas terkait, Camat dan Upika serta pihak terkait lainnya. (dab)