Pekanbaru (Segmennews.com)- Jika undang-undang baru yang mengatur tata cara pemilihan Kepala Daerah didyahkan oleh DPR RI, maka Pilkada di Indonesia dimungkinkan akan melibatkan Lembaga Superbody Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, jika UU baru berlaku, Pemilihan Kepala Daerah cukup diwakilkan oleh anggota DPRD di masing-masing daerah saja, sebut Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Guntur, Jumat (28/12/2012 kepada wartawan.
“KPK akan dilibatkan pada proses Pilkada di Indonesia. Ini dilakukan untuk menghindari adanya kemungkinan money politik. Kemungkinan UU barubisa ditetapkan tahun 2015 mendatang, sebab saat ini DPR RI tengah pembahasan,” ungkapnya.
Lanjutnya, terkait adanya usulan untuk memisahkan pemilikan kepala daerah dan wakilnya, pihak DPRD tidak setuju. DPRD menginginkan Kepala Daerah dan Wakil tidak ada pemisahan.
“DPR masih menginginkan hal itu hanya sepaket saja. Ini sebenarnya bukan undang-undang baru tapi melainkan revisi,” tuturnya.
Seperti yang diketahui adanya rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diwakili oleh DPRD dan KPK dilibatkan didalamnya untuk menghindari adanya kemungkinan money politic.
“Ya, dalam pemilihan itu diharapkan tidak ada pemisahan antara kepala dan wakil itu mungkin juga karena ada kepentingan politik didalamnya tapi yang jelas tetap harus sepaket,” tutupnya. (den/ur/kir)