Rokan Hulu (Segmennews.com)- Seorang sipir lapas yang bertugas sebagai komandan jaga, HH di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B PasirPangaraian. Diamankan Sat Narkoba Polres Rokan Hulu karena diduga mengedarkan narkoba terhadap Narapidana.
Dikatakan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yudi Kurniawan SIK,Msi melalui Kasat Narkoba, AKP Zulfakri, Rabu (9/1/2013) berdasarkan informasi yang didapat, bahwa salah satu pegawai sipir mengedarkan narkoba kepada para Napi di Lapas. Selasa (8/1/2013) sekitar pukul 13:00 Wib, tim Sat Narkoba langsung turun kelapangan.
Tersangka HH di temui saat sedang Dinas di Lapas. Dari interogasi pihak kepolisian, tersangka mengakui telah melakoni sebagai pengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu kepada para Napi sejak lama.
Selanjutnya, tersangka HH digiring kerumahnya, di rumah HH ditemukan 2 paket sabu-sabu senilai Rp 2 juta per paketnya, 1 buah timbangan elektrik digital, uang Rp 6 Juta hasil penjualan sabu-sabu, 1 buah hand phone merek Nokia, 1 buah bong granat, 1 bungkus plastik ukura 4×4 Centi Meter.
Ditempat terpisah, Kalapas klas II B Pasir Pangaraian, Maizar menegaskan bahwa terkait sipir menggunakan Narkoba apalagi berlaku sebagai pengedar tidak ada pembelaan apapun kepada pengguna.
“Jika terbukti bersalah, maka harus siap menanggung segala resikonya dan saya tidak akan mentoleransi dalam bentuk apapun,” tegas Maizar. (dab)