FKUB Siak Silaturahmi dan Audiensi dengan Bupati

fkubSiak (SegmenNews.com) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Siak bersilaturahmi dan melakukan audiensi dengan Bupati Siak Syamsuar, Senin (14/1) di ruangan kantor bupati.

 

Pada kesempatan tersebut Ketua FKUB Faturrohman menyampaikan kondisi umat beragama di Siak pada bupati, disampaikannya demi menjaga kerukunan umat beragama dan perdamaian, FKUB kedepan akan melakukan sosialisasi terkait perizinan pendirian rumah ibadah ke kecamatan. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari pertikaian antar umat beragama, mengingat saat ini sudah dijumpai beberpa aliran keras penganut agama. “Kami menghindari terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan seperti halnya yang sudah terjadi di poso dan daerah lainnya, untuk itu perizinan pembangunan rumah ibadah perlu ditertibkan mengingat, saat ini kita jumpai aliran keras. Sepertihalnya penganut paham islam yang melarang dan mengharamkan hal-hal yang menurut paham lain benar,” ungkap Faturrohman

Faturrohman mengharapkan setiap aliran atau paham keagamaan yang ada di Siak bisa diketahui oleh setiap pimpinan forum umat beragama seperti halnya islam untuk bisa diketahui oleh MUI, dengan demikian perdamaian dan kerukunan sesama dan antar umat beragama di siak dapat terjaga. Dengan metode seperti ini, perizinan pendirian rumah ibadah bisa dinilai dan dilakukan oleh tipa pimpinan umat beragama. “Kalaulah izin itu dari kemenag, apakah kemenak mengetahui dan paham terhadap semua sekte-sekte yang ada,” imbuh Faturrohman
Menanggapi isu aliran keras Bupati mengatakan, sebenarnya jika dikaji dalam islam tidak ada aliran keras tersebut karena, hadirnya agama Islam merupakan rahmat bagi alam semesta, dan umat islam memiliki tanggungjawab untuk menjaga keseimbangan alam semesta termasuk didalamnya menjaga ketertiban dan kedamaian. “Jika kita kaji, dalam islam tidak ada aliran keras tersebut karena, kehadiran islam merupakan rahmatan lila’lamin,” kata Syamsuar
Sementara perwakilan umat keristen Tigor menyampaikan bahwa, untuk umat keristen Persatuan Gereja Indonesia (PGI) tidak bisa mengetahui seluruh paham organisasi yang ada, sementara umat keristen memiliki organisasi-organisasi yang dibawahnya mewakili gereja-gereja yang ada dan tidak hanya anggota PGI yang berada di dalam. Dengan demikian PGI tidak bisa menyatakan siapa yang boleh dan tidak boleh mendirikan rumah ibadah. “Kami tidak bisa menyatakan siapa yang tidak bisa,” kata Tigor

Pada kesempatan tersebut Syamsuar meminta agar FKUB bisa menjaga kerukunan dan perdamaian, hal itu untuk menjaga kepercayaan investor yang sudah dan ingin berinvestasi di Kabupaten Siak. Sejauh ini banyak investor yang datang dan menyatakn memilih menanamkan investasinya karena menilai siak merupakan daerah yang aman dan damai.

Terkait salah satu syarat pendirian rumah ibadah yakni KTP, Bupati menyampaikan bahwa mulai tahun 2013 KTP yang berlaku adalah e-KTP. “Mulai tahun 2013 KTP lama meskipun masa aktifnya masih ada namun tidak berlaku. Sehingga bagi warga yang belum mengambil e-KTP atau belum mengurus untuk segera mendatangi UPTD terkait untuk mendapatkan e-KTP,” tegas Syamsuar
Menaggapi hal tersebut, Faturrahman mengatakan bahwa FKUB siap mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kepercayaan para investor di kabupaten siak. Dikatakkanya untuk menjamin kerukunan umat beragama, FKUB akan melakukan program sosialisasi perizinan pendirian rumah badah yang ditetapkan pada Peraturan Bersama Mentri (PBM) Agama dan Mentri Dalam Negri. “dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi aturan perizinan pendirian rumah ibadah ke Kecamatan Sabak Auh, Mempura dan Mandau,” pungkas Faturrohman. (adv)