Jakarta (Segmennews.com)- Komisi I DPR berencana memanggil TNI Angkatan Udara (AU), terkait sikap para prajurit AU yang dinilai tidak khidmat saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di acara televisi Bukan Empat Mata yang disiarkan Trans7.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, prajurit AU telah melakukan pelanggaran disiplin militer dan patut dikenakan sanksi. Karena dalam acara tersebut, terlihat seluruh anggota TNI yang hadir tidak hormat saat menyanyikan lagu Indonesia Raya, tetapi justru bertepuk tangan.
Menurut Hasanuddin, sikap sempurna berupa berdiri dengan tegap dan bahkan menghormat bila ada pengibaran bendera Merah Putih, wajib dilakukan oleh para anggota militer setiap kali mendengarkan dan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang merupakan lambang negara.
“Sikap prajurit militer yang menyanyikan lagu kebangsaan sambil duduk, bertepuk tangan, tertawa dan bersorak-sorai itu merupakan pelanggaran terhadap lambang negara dan menyalahi peraturan disiplin militer. Akan dikenakan sanksi, termasuk komandannya jika yang bersangkutan ada di antara para prajurit itu. Sanksi paling berat tentu dikenakan kepada komandannya,” jelas Hasanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/1).
Oleh karena itu, kata dia, sekretariat Komisi I DPR akan secepatnya mengadendakan pemanggilan terhadap Kepala Staf Angkatan Udara atas peristiwa ini.
Hasanuddin menambahkan, peristiwa ini merupakan hal yang prinsip bagi prajurit militer. Sebab, melakukan penghormatan terhadap lambang negara termasuk lagu kebangsaan Indonesia Raya merupakan pendidikan dasar dalam pendidikan kemiliteran.
“Ini urusan yang prinsip untuk prajurit, karena ini adalah pendidikan dasar di militer yaitu penghormatan terhadap lambang-lambang negara. Karena itu, harus diberikan sanksi tegas. KPI saja sudah mengatakan kalau sikap dalam tayangan tersebut melanggar aturan tata cara penggunaan lagu kebangsaan. Maka ini jelas merupakan pelanggaran disiplin militer,” tandasnya.
Sebelumnya, KPI telah memberikan sanksi kepada acara Bukan Empat Mata yang tayang di stasiun televisi swasta Trans7.
Talkshow yang dibawakan oleh komedian Tukul Arwana itu terpaksa harus mengurangi durasi tayangnya menjadi satu jam atau dibatasi durasinya sebanyak 50%.
Hal ini lantaran tayangan Bukan Empat Mata dianggap melakukan pelanggaran pada episode 16 Mei 2012 lalu. Materi pelanggaran tersebut adalah soal tata cara dan penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang saat itu dibawakan personel Cherry Belle sebagai bintang tamu.
Sebab, saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang di acara tersebut, tidak sesuai dengan undang-undang.
Dalam tayangan itu, lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh para audiens termasuk para prajurit Angkatan Udara dalam posisi duduk, tidak khidmat, tertawa-tawa dan tampak bertepuk tangan.
Dalam episode itu, ada sesi Tukul bertanya kepada masing-masing personel Cherry Belle siapa penyanyi favorit mereka. Kemudian anggota terakhir Cherry Belle menyebut nama WR Supratman.
Akhirnya, dinyanyikanlah salah satu lagu ciptaan WR Supratman, Indonesia Raya. Ketika itu narasumber bernyanyi sambil tertawa dan diringi tepuk tangan dari penonton. Sebelum lagu selesai, Tukul memotong lagu tersebut. (mdc/snc)