Jakarta (Segmennews.com)- Perusahaan maskapai penerbangan swasta nasional Batavia Air diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Alhasil, Batavia Air akan menghentikan operasional sejak pukul 00.00 WIB.
“Mengadili, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” demikian ucap ketua majelis hakim Agus Iskandar dalam sidang di gedung PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).
Atas putusan ini, Batavia Air masih pikir-pikir apakah menerima atau tidak. Batavia Air memiliki beberapa hari untuk mengajukan kasasi.
“Sesuai pasal 11 ayat 2 UU Kepailitan, kita memiliki hak 7 hari mengajukan kasasi atau tidak,” ujar kuasa hukum Batavia Air, Catur Wibowo.
“Lalu bagaimana operasional pesawat Batavia?” tanya wartawan.
“Mulai pukul 00.00 WIB, semua aktivitas berhenti. Semua diserahkan ke kurator,” jawab Catur.
Adapun kuasa hukum penggugat, International Lease Finance Corporation (ILFC), tak berkomentar atas putusan ini. Dua pengacara yang hadir di persidangan bergegas meninggalkan area pengadilan.
ILFC mengajukan permohonan pailit kepada PT Metro Batavia. Gugatan pailit tersebut terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkannya.
Namun, Batavia tidak mendapatkan tender pengangkutan haji sehingga pesawat tidak maksimal dioperasikan. (hs/dtc/snc)