Pekanbaru (Segmennews.com)-Kejaksaan Tinggi Riau, melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Centre, di Kabupaten Pelalawan.
Usai menjalani pemeriksaan administrasi di ruang Pidana Khusus Kejati Riau, Rabu (30/1). Tersangka yakni, AA, Sy, TA, FR, Zk dan RS supervisor engineer PT Wisatama Arsitek langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Keenam tersangka terlihat buru-buru memasuki mobil jaksa menuju Kejari Pelalawan dan enggan berkomentar ketika ditanya wartawan.
Kepala Kejati Riau, Eddy Rakamto, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan, SH, MH mengatakan, hari ini, Seksi Pidsus Kejati Riau, melimpahkan tahap II, kasus dugaan korupsi Pelalawan ke Kejari Pelalawan.
“Kita hari ini melimpahkan tahap II kasus Islamic Centre,” ujarnya.
Ditanya apakah keenam tersangka akan ditahan, Andri mengatakan, bahwa masalah itu merupakan wewenang pihak Kejari Pelalawan.
“Masalah penahanan itu wewenang Kajari Pelalawan. Di sini kita hanya serah terima berkas dan para tersangkanya saja,” jelasnya. (dn)