Pangkalan Kerinci (Segmennews.com)- Setelah beberapa lama kasus korupsi pembangunan Masjid Islamic Center kabupaten Pelalawan senilai Rp7,7 miliar mengambang, akhirnya Kejaksaan membuktikan kinerja mereka dan menahan 6 orang tersangka, Rabu (30/1/2013).
Salah satu tersangka tersebut yakni, ketua DPRD Pelalawan, Zakri. Setelah selama 5 jam mengisi administrasi, para tersangka digiring ke Lembaga Pemasyarakat Pekanbaru penitipan sementara.
Keenam tersangka datang di kawal jaksa Kejati Riau yang diikuti oleh para pengacara tersangka, sekira pukul 12.00 wib.
Hampir satu jam, keenam tersangka ini, berdialog. Sesaat setelah itu, ke enam tersangka ini pindah ruangan terpisah. Misalnya
Zakri satu ruang diperiksa bersama Syaril, Amrasul diperiksa di ruang Tata Usaha, Tengku Azman dan Amrasul diperiksa di ruangan, Kasi Intel sementara itu Tengku Farhan dan Herman Saragih diperiksa diruang Kasi Pidum.
Tepat pukul 15.00 Wib, setelah diperiksa dan melakukan penanda tanganan berita acara. Keenam tersangka dibawa ke LP Pekanbaru guna penahanan. (dn)