Rokan Hulu (Segmennews.com)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab-Rohul) melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag-Tapem), tetap berkomitmen meminimalisir konflik dan sengketa lahan, khususnya di areal transmigrasi akan ditentukan titik koordinat lahan sesuai peta dan SK Gubernur.
Iktikad positif diapliaksi dengan di lakukannya inventarisasi dan pemetaan mengenai lahan eks tranmigrasi di Kabupaten Rohul, Pemda Rohul tidak ingin persoalan lahan malah menimbulkan persoalan baru apalagi masuk dalam ranah pidana.
“Kades diminta untuk aktif melakukan pengawasan wilayah, khususnya daerah-daerah rentan konflik, namun kita tetap mengacu pada SK Gubernur, jangan menambah-nambah lagi, jika dilakukan maka itu akan ketahuan,” sampai Kabag Tapem Pemkab Rohul, Sofwan didampingi Kasubbag Tapem Makmur Pasaribu, SAg saat rapat dengan 3 camat dan 57 Kepala Desa di kantor Bupati, Selasa (5/2/2013).
Secara bertahan juga akan dilakukan penentuan titik koordinat batas desa, Kecamatan akan di tata di sepanjang lahan 3500 KM. Begitu juga Desa ekstranmigrasi akan di lokalisir untuk mencari penyelesaian nya.
“Nanti setelah kita lakukan inventarisasi dan administarsi transmigasri, diterbitkan SK Bupati Rohul, terkait lahan Transmigrasi, kondisi inilah makanya persoalan dan sengketa lahan, baik itu luas lahan dan pemikuman desa transmigrasi bisa dituntaskan apalgi mendapat legalitas Gubernur Riau dan adanya SK Bupati Rohul,” terang Makmur Pasaribu.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat pihak Tapem akan turun kelapangan, maka sesuai dengan anggaran di APBD, tapi tentu ada desa prioritas dalam penentuan titik koordinat atau batas wilayah, makanya di minta kades ikut berperan aktif membuat batas-batas sementara, meskipun itu dilakukan secara swadaya.
Sebelumnya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disosnakertrans) Rohul untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat, H. Tengku Rafli Armen di dampingi Kabid Tranmigrasi Awaludin dalam tahun 2013 ini, melalui kerja sama link sektor akan melakukan inventarisasi terhadap lahan dan lokasi transmigrasi.
“Program transmigrasi di Kabupaten Rohul, sejak Tahun Anggaran 1980/1981, murni dibiayai pemerintah pusat, kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, baik dalam konteks pembinaan masyarakatnya, juga mengenai status lahannya,” terangnya Tengku.
Di Kabupaten Rohul ada 58 ribu Kepala Keluarga (KK) transmigrasi, terdiri dari 58 Satuan Pemukiman (SP), selain ada kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam tata kelola lahan, juga perusahannya sekitar trasmigrasi diminta agar berkontribusi aktif, maka perlua adanya singkroniasi dengan Lembaga Kerapatan Adat (LKA) untuk tingkat kecamatan.
“Khusus Transmigrasi Perkebunan Inti Rakyat (PIR) jika kreditnya sudah tuntas agar segera melakukan penyerahan sertifikat pada warga transmigrasi, agar tidak adanya lagi konflik perlu diadakan peninjauan ulang terhadap Momerandun Of Undrestanding (MoU), tujuannya agar kesejahteraan rakyat dapat terakomodir dengan baik,” jelasnya Kadissosnakertrans. (adv/humas)