Bengkalis (Segmennews.com)– Bandar narkoba asal kota Medan yang
bermukim di Duri kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, berinisial SK
(42) berhasil dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di
sebuah lokalisasi di Mandau, Sabtu (9/2).
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat
Narkoba AKP Willy Kartamanah mengungkapkan bandar besar yang baru
keluar tahanan gara-gara kasus pencurian ini ditangkap setelah anggota
Polres Bengkalis berpura – pura memesan barang haram tersebut, dan
telah menjadi target operasi (TO) selama tiga minggu.
“Tersangka kita tangkap disebuah lokalisasi di Mandau setelah anggota
kita berpura – pura memesan barang, karena yang bersangkutan adalah
target operasi (TO) kita sebagai pemasok narkoba di kawasan Duri 13dan
diduga kuat jaringan peredaran narkoba lintas propinsi” Ungkap
Kapolres Ulung, Kamis, (14/2) kepada sejumlah wartawan di Mapolres
Bengkalis.
Waktu penangkapan ditangan SK hanya ditemukan satu paket ukuran kecil,
tersangka juga sempat melarikan diri ke sebuah gudang disalah satu
Bar lokalisasi tetapi berhasil ditangkap kembali oleh petugas dan
menunjukan tempat penyimpanan barang jualannya.
“ Waktu kita tangkap si tersangka sempat lari ke satu gudang tapi bisa
kita tangkap kembali dan langsung tersangka menunjukan sebuah mesin
genset yang digunakannya sebagai tempat penyimpanan barang haram ini”
terangnya lagi.
Dari mesin genset yang ditunujkan tersangka, petugas menemukan barang
bukti (bb) 40 gram sabu yang dipecah menjadi 3 paket seberat 1gram, 13
paket 0,5 gram, 14 paket harga 300 ribu, 21 paket hemat 150 ribu dan
87 butir pil ekstasi warna krem 24 pil warna merah jambu, selain
narkoba petugas juga mengamankan bb berupa plastik pembungkus,
timbangan, hp dan juga kalkulator. Dari penemuan bb tersebut petugas
menyimpulkan bahwa tersangka adalah bandar kategori cukup besar.
Berdasarkan keterangan SK yang juga mantan petani saat diwawancarai,
dirinya mengaku baru 3 bulan berbisnis narkoba setelah baru keluar
dari penjara 5 yang bulan lalu karena kasus pencurian, ia juga mengaku
barang tersebut dikirim dari kota Medan dalam bungkusan besar,
kemudian membaginya kedalam sejumlah paket bungkusan untuk diecerkan
kepada pemakai dengan keuntungan 50 ribu dari setiap paket yang
dijualnya, Selain menjual narkoba jenis sabu-sabu juga menjual pil
ekstasi (inex).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikurung dalam sel
Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan, pasal yang kita
kenakan kepada tersangka adalah pasal 112 jo 114 undang –undang
penyalahgunaan obat terlarang dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup
Kapolres Ulung. (ur/snc)