SIAK (SegmenNews)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Kamis (21/2/13)
menyebarkan selebaran anti korupsi dan pengaduan dengan mencantumkan
dua nomor handpons (HP) yakni 0831-867-99-222 dan 0831-867-99-555. Hal
ini untuk mewujudkan pelayanan prima ke masyarakat untuk mengurangi
terjadinya tindak pidana korupsi.
Keterangan Kajari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Intelijen Tri
A.Mukti kepada wartawan diruang kerjanya bahwa, selain
melakukan penyuluhan hukum, timnya juga menyebarkan selebaran ke
masyarakat hingga ke pedesaan tentang anti korupsi dan
pengaduan-pengaduan kejadian yang dialami masyarakat tentang KKN.
“Kita menyebarkan selebaran dari kantor-kantor pemerintah hingga ke
pedesaan, hal ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain anti korupsi, masyarakat juga padat melaporkan berbagai macam
tindak pidana korupsi, suap, dan jaksa-jaksa yang ‘nakal’,” terang
Kasi Intelijen.
Selain itu Tri A.Mukti menambahkan agar selebaran ini dapat
dipergunakan masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk
memberikan informasi agar ditindak lanjuti, dan masyarakat yang
melaporkan akan dirahasiakan identitasnya.
“Kami berharap dengan adanya selebaran ini, masyarakat dapat lebih
cepat memberikan informasi ke kami tentang terjadinya KKN. Dan kami
berharap nomor informasi yang dicantumkan tersebut tidak disalah
gunakan,” tambah Tri A.Mukti.(rinto)