Jakarta: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan tidak ada intervensi dalam penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Hal itu dikatakan Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2).
Menurut Johan, penetapan status Anas tidak ada kaitannya dengan partai atau masalah politik. “Mengapa baru sekarang, karena kita baru menemukan alat bukti, bukan intervensi,” kata Johan.
Hari ini, KPK resmi menetapkan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek Hambalang.
“Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Johan Budi.
Menurut Johan, AU (Anas Urbaningrum) diduga menerima hadiah dan janji dalam proyek Hambalang dan atau proyek lainnya. Penetapan itu berdasarkan dua alat bukti yang didapatkan penyidik KPK.
“Bukti akan kita paparkan di pengadilan, yang penting berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK, ditetapkan saudara AU tersangka,” terangnya. (mtc/snc)