Dirugikan, Mantan Karyawan PT Patra Ngadu Ke Bupati

Pelalawan (SegmenNews.com)- Puluhan mantan karyawan PT Patra dan sub kontraktor PT Patra mendatangi kantor Bupati Pelalawan untuk mengadukan nasib mereka, setelah pesangon tidak kunjung dibayar, Rabu (27/2).

Walaupun beberap waktu lalu mereka telah di mediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Pelalawan namun tetap mengalami jalan buntu.

“Kami meminta Bupati untuk membantu mempasilitasi pertemuan dengan pihak PT Patra yang kini tergabung dengan PT Kawasan Industri Kampar (KIK). Setelah uang pesangon tidak kunjung dibayar sejak 31 Desember 2012 lalu,” tegas Atan mantan Sub Kontraktor PT Patra.

Sementara 88 orang mantan karyawan PT Patra yang telah putus kontrak ditambah dengan 28 sub kontraktor kini harus terkatung-katung, bersama keluarga. Setelah uang pesangon yang dijanjikan akan dibayar tapi belum dilunasi hingga sekarang.

Namun dua kali surat panggilan yang dilayangkan oleh Disnakertrans kepada pimpinan PT Patra yang berkantor di Jakarta, tidak di gubris, setelah sempat meminta waktu. Tapi juga tidak hadir untuk melakukan pertemuan dalam menyelesaikan mantan karyawannya tersebut.

Merasa pengaduan ke Disnakertrans juga tidak ada respon, akhirnya kembali mendatangi Pemkab Pelalawan untuk menemui Bupati, tapi HM Harris sedang tidak berada ditempat. Hingga Wakil Bupati Drs Marwan Ibrahim menemui massa tersebut dan mengelar dialog dengan perwakilan di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu Wabup meminta mantan karyawan PT Patra dan mantan sub kontraktor PT Patra membuat laporan resmi ke Bupati untuk ditindak lanjuti.

“Kita minta mereka membuat laporan dulu, apa masalahnya untuk dipelajari baru kita pasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan dan mantan karyawannya,” ujar Wabup.

Dikatakan Marwan, kepada PT Patra dan PT KIK serta PT RAPP selaku induk untuk merealisasikan secara persuasi. Karena hak mantan karyawannya harus segera dibayarkan. Apabila benar-benar sudah ditetapkan dalam kesepakatan kontrak sebelumnya. Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

“Kita minta mantan karyawan PT Patra dapat menahan diri, setelah kita terima laporan secara tertulis untuk segera melakukan mediasi yang di pasilitas oleh Pemkab,” tambah Wabup. (den/rz)