1 Maret, Truk Dilarang Gunakan Solar Subsidi

trukPekanbaru (SegmenNews.com)- Terhitung tanggal 1 Maret 2013, truk angkutan barang pertambangan, perkebunan, dan kehutanan dilarang mengisi solar subsidi.

Larangan itu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 1/2013. Sebenarnya laraangan itu sejak September 2012 sesuai Peraturan Menteri ESDM No 12/2012.

Pertamina sebagai unsur pelaksana terhadap Peraturan Menteri ESDM, telah menyediakan sarana dan fasilitas layanan BBM Non Subsidi di SPBU-SPBU.

Di Provinsi Riau telah tersedia layanan BBM Solar Non Subsidi sebanyak 12 SPBU dan 2 APMS. Pertamina hanya akan menyalurkan volume BBM Subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Diharapkan truk angkutan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan bersedia membeli Bahan Bakarnya dengan Solar Non Subsidi yang telah tersedia di SPBU-SPBU Pertamina.

Apabila truk angkutan barang pertambangan, perkebunan, dan kehutanan tidak bersedia mengisi dengan Solar Non Subsidi, dikhawatirkan akan terjadi antrian panjang pada jalur pengisian Solar Subsidi di SPBU Pertamina, walaupun di SPBU tersebut juga tersedia stok Solar Non Subsidi.

Solar Subsidi hanya akan diprioritaskan bagi mobil angkutan umum, kendaraan pribadi, dan usaha mikro. Operator SPBU akan mengarahkan truk-truk perkebunan, pertambangan, dan kehutanan menuju shelter pelayanan Solar Non Subsidi yang telah tersedia di SPBU.

Pertamina berharap Dinas terkait (Perkebunan, Pertambangan, Kehutanan, dan Perhubungan) dapat menegaskan kepada industri-industri atau perusahaan-perusahaan pemilik truk tersebut untuk menggunakan Solar Non Subsidi yang dapat dibeli melalui SPBU-SPBU Pertamina, demi kelancaran operasionalnya.(rls/fin)