Izin Rumah Sakit Diambil Alih BP2T Riau

rsud AAPekanbaru (SegmenNews.com)- Izin beroperasinya rumah sakit yang sebelumnya ditangani langsung oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes), saat ini sudah dilimpahkan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Riau.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BP2T Riau Alimuddin saat ditemui dikantornya Selasa (5/3). “Izin rumah sakit ke BP2T, sebelumnya di menkes tapi sekarang sudah dilimpahkan ke BP2T. Lihat modalnya juga, disini kan skala besar,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Alimuddin rumah sakit yang memiliki modal awal di atas Rp10 miliar maka izinnya ada di provinsi tapi jika di bawah itu maka diserahkan kepada kabupaten/kota.

“Santa Maria yang baru masuk berkasnya, sekarang sedang kita pelajari. Perpanjangan itu sekali lima tahun. Tapi kita masih koordinasi lagi dengan Kemenkes,” tuturnya lebih lanjut.

Disamping itu, ketika diungkit mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak melakukan perpanjangan izin, Alimuddin menegaskan akan ada sanksi yang diberikan. Namun, sanksi tersebut diawali dengan pemberian pemahaman terlebih dahulu.

“Kita punya tim pengawasannya, kalau ada yg menyalahi awalnya akan kita beri pemahaman dahulu,”imbuhnya lagi. Seperti yang diketahui, perizinan yang diberikan oleh BP2T berlaku selama lima tahun. (fin/ur)