Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilo

tersangkaPekanbaru (SegmenNews.com)– Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau kembali berhasil membekuk tiga orang pengedar sekitar 500 gram atau setengah kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu.

 

Ketiga tersangka tersebut yakni Z (32), F (27) dan AJ (27) ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Riau, AKBP Drs Ramlan B Rasyid kepada wartawan, Jumat (8/3/13) siang, membenarkan hal itu. Dikatakan tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

“Pertama kali ditangkap Z (32), warga Simpang Tiga ditangkap di daerah Pasar Tani, Marpoyan Damai, Rabu (6/3/13) sore, pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka kita temukan 5 gram sabu-sabu,” jelasnya.

Selang beberapa jam kemudian, imbuh Ramlan, aparatnya kembali menangkap F tidak jauh dari TKP pertama. Dari tangan F, polisi menyita sebanyak 10 gram sabu-sabu.

Ditres Narkoba Polda Riau lalu melakukan pengembangan. Setelah menangkap Z dan F, polisi kemudian menangkap AJ yang tengah mengendarai mobil Avanda di Jalan Garuda Sakti. Dari dalam mobil ditemukan lagi sekitar 400 gram sabu-sabu.

Ramlan mengaku, tertangkapnya ketiga pengedar sabu-sabu ini berawal dari informasi dan kemudian dilakukan pengintaian selama satu bulan. Dari pengakuan ketiga tersangka, sabu-sabu seberat lebih kurang setengah kilogram itu diperoleh dari seseorang warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Sabu-sabu itu sendiri diduga diselundupankan dari negara jiran Malaysia.

Saat ini, selain menahan tiga tersangka, polisi juga menyita sekitar 500 gram sabu-sabu, uang tunai Rp92 juta yang merupakan hasil penjualan benda haram itu serta satu unit mobil Avanza.

Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rtc/snc)