Pekanbaru (SegmenNews.com)– Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau kembali berhasil membekuk tiga orang pengedar sekitar 500 gram atau setengah kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka tersebut yakni Z (32), F (27) dan AJ (27) ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Riau, AKBP Drs Ramlan B Rasyid kepada wartawan, Jumat (8/3/13) siang, membenarkan hal itu. Dikatakan tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
“Pertama kali ditangkap Z (32), warga Simpang Tiga ditangkap di daerah Pasar Tani, Marpoyan Damai, Rabu (6/3/13) sore, pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka kita temukan 5 gram sabu-sabu,” jelasnya.
Selang beberapa jam kemudian, imbuh Ramlan, aparatnya kembali menangkap F tidak jauh dari TKP pertama. Dari tangan F, polisi menyita sebanyak 10 gram sabu-sabu.
Ditres Narkoba Polda Riau lalu melakukan pengembangan. Setelah menangkap Z dan F, polisi kemudian menangkap AJ yang tengah mengendarai mobil Avanda di Jalan Garuda Sakti. Dari dalam mobil ditemukan lagi sekitar 400 gram sabu-sabu.
Ramlan mengaku, tertangkapnya ketiga pengedar sabu-sabu ini berawal dari informasi dan kemudian dilakukan pengintaian selama satu bulan. Dari pengakuan ketiga tersangka, sabu-sabu seberat lebih kurang setengah kilogram itu diperoleh dari seseorang warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Sabu-sabu itu sendiri diduga diselundupankan dari negara jiran Malaysia.
Saat ini, selain menahan tiga tersangka, polisi juga menyita sekitar 500 gram sabu-sabu, uang tunai Rp92 juta yang merupakan hasil penjualan benda haram itu serta satu unit mobil Avanza.
Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rtc/snc)