
Jakarta (SegmenNews.com)– Hercules ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan kepemilikan senjata. Pihak kuasa hukum Hercules akan mengajukan upaya penangguhan penahanan.
“Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Ini kan masalah sepele. Cuma salah paham,” ujar kuasa hukum Hercules Prambani di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Sabtu (9/3/2013) dilansir detikcom.
Menurut Prambani, Hercules tidak pernah melakukan pemerasan, seperti yang dituduhkan oleh pihak kepolisian. Meski dia akan mengajukan penahanan, Prambani menyatakan Hercules mempersilakan proses hukum lainnya tetap berjalan.
“Kita akan biarkan proses hukum berjalan. Insya Allah kita coba penangguhan penahanan. Bapak polisi itu kan bijak sana,” kata Prambani.
Pada Jumat kemarin, Hercules bersama 50 orang anak buahnya ditangkap dalam kericuhan yang terjadi di wilayah perumahan Kebon Jeruk Indah (KJI) II, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu polisi mengerahkan total 75 personel gabungan Polres dan Polda.
Dari 51 orang yang ditangkap itu, satu orang dilepas. Sedangkan 50 sisanya, termasuk Hercules di dalamnya, ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 160 KUHP, pasal 214, pasal 170 dan pasal 2 Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam. (dtc/snc)