Pekanbaru (SegmenNews.com)– Kendati telah menetapkan tiga tersangka, namun Kejaksaan Tinggi Riau belum kunjung melimpahkan berkas dugaan korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Riau senilai Rp7 milyar ke pengadilan. Pasalnya, jaksa masih dalam tahap pemberkasan.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Andri Ridwan SH kepada wartawan, Senin (11/3/13), ketika dikonfirmasi tentang proses kasus dugaan korupsi di Setwan DPRD Riau tahun 2008 hingga 2010 lalu.
Andri menyebutkan, jika pihaknya masih belum berencana melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada jaksa penuntut.”Saat ini masih tahap pemberkasan,”ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejati sudah menetapkan tiga orang tersangkanya. Diantaranya, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Nazief Susiladarma, mantan Kepala Bagian Keuangan Setwan DPRD Riau Juanda Agus dan mantan Bendahara Pengeluaran M. Nasir.
Penetapan ketiga tersangka oleh Kejati Riau ini, dilakukan sejak Bulan Februari 2013 lalu. Akan tetapi, hingga kini berkasnya tak kunjung dilimpahkan ke jaksa penuntut, untuk seterusnya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Seperti diketahui, dugaan ketekoran dana kas bon itu berdasarkan hasil temuan Inspektorat Riau tahun 2008 hingga 2010 lalu. Hasil temuan itu, ternyata ada sekitar Rp7 milyar dana yang tidak sesuai peruntukkannya. Ketekoran dana itu, saat Setwannya dijabat oleh Nazief Susila Dharma.(rpc)